LP2M Rencanakan Mahasiswa Bayar Sebagian Biaya KKN
Laporan Utama Uncategorized

LP2M Rencanakan Mahasiswa Bayar Sebagian Biaya KKN

LP2M Rencanakan Mahasiswa Bayar Sebagian Biaya KKN

Adanya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 dengan pertimbangan dari pihak birokrat, biaya KKN akan disubsidi dari dana UKT sebesar Rp 295.000,00. Sehingga, mahasiswa hanya membayar  sebesar Rp 285.000,00. 

Lini Kampus – Kamis, (27/4) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang (Unnes), menyelenggarakan koordinasi terkait Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbayar yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa angkatan 2014.


Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016, tanggal 17 Juni 2016 yang diundangkan pada tanggal 12 Juli 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pasal 9 ayat (1) poin 1 dan 2 menyatakan PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas (a) biaya yang bersifat pribadi; (b) biaya pelaksanaan kuliah kuliah kerja nyata.

Namun, setelah adanya pertimbangan dari pihak birokrat, biaya KKN akan disubsidi dari dana UKT sebesar Rp 295.000,00 atau setengah dari biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya (Rp 580.000,00). Sehingga, mahasiswa hanya membayar sisanya yakni sebesar Rp 285.000,00.


Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut dengan rincian :
 
Proses Diskusi

Edy Cahyono Wakil Dekan I FMIPA mengusulkan untuk mengurangi biaya yang ditanggung mahasiswa dengan tidak mengadakan jaket khusus KKN tetapi dapat disiasati dengan menggunakan Jas Almamater Unnes beserta topinya.

Namun, menurut Ketua Pusat Pengembangan KKN Dwijanto, penggunaan almamater saja tidak cukup, harus ada identitas khusus untuk mahasiswa KKN karena banyak mahasiswa yang memiliki almamater. Kemudian, Muhammad Jazuli, Wakil Dekan I FBS menimpali usulan dengan memberikan stiker khusus, jika menggunakan almamater.

Willy Wijaya perwakilan BEM KM dan mahasiswa berpendapat, mahasiswa menolak jika KKN tahun ini dipungut biaya. “Untuk point 1 dan 2 menurut saya, tidak termasuk dalam kategori pasal 9 ayat 1 Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2016 sebagai biaya pribadi. Transportasi masih tergolong biaya operasional, yang mendukung pelaksanaan KKN dan seharusnya sudah tercover oleh biaya UKT yang sudah dibayarkan,” tegasnya. Untuk buku panduan juga dapat di-upload dan dijadikan ebook, sedangkan untuk perlengkapan KKN seperti jaket dan topi, Willy sependapat dengan Edy Cahyono yang dapat disiasati dengan jas almamater.

Tindak Lanjut Diskusi

Karena dari pihak BEM KM sebagai perwakilan mahasiswa masih belum menyetujui atas keputusan pengelola kampus dan usulan-usulan di atas, maka pihak BEM KM akan mengadakan koordinasi dengan mahasiswa yang akan melaksanakan KKN tahun ini. Kemudian akan ada pertemuan lanjutan pada hari Rabu, 3 Mei 2017 dengan LP2M guna menentukan kesepakatan terkait KKN berbayar. [Tim HL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *