UKT Semester di atas Normal
Opini Uncategorized

UKT Semester di atas Normal

UKT Semester di atas Normal
www.kompasiana.com



Oleh : Harist Akhmad Muzaki

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran tunggal. Dimana pembayaran studi selama perkuliahan dibayarkan dengan cara mengangsur setiap semester. Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai menetapkan sistem UKT pada tahun ajaran 2013/2014. Penetapan UKT ini berdasarkan surat edaran Dirjen DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 yang diterbitkan pada 5 Februari 2013, adapun isi surat edaran tersebut antara lain : 1). menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014; 2). menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Pedoman penentuan dan pelaksanaan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaksanaan sistem UKT di Unnes menemui banyak permasalahan, mulai dari penentuan golongan UKT bagi mahasiswa baru hingga mekanisme banding dan penangguhan yang diskriminatif. Transparansi dana UKT juga menjadi sorotan yang sampai saat ini, mahasiswa belum mengetahui pos-pos mana yang ditanggung UKT. Permasalahan UKT seolah menjadi permasalahan yang muncul setiap semester. Padahal, pemberlakukan UKT di Unnes sudah memasuki tahun ke empat pasca diberlakukannya UKT. Permasalahan baru kembali muncul saat ini, terkhusus bagi angkatan 2013. Apakah sistem UKT adalah sistem yang masih berkeadilan? 
Seperti kita ketahui, penentuan golongan UKT sangat dipengaruhi aspek masa studi mahasiswa, bahwa mahasiswa mampu menyelesaikan studi dalam waktu normal yaitu 8 semester bagi S1 atau 6 semester bagi D3. Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang tidak berkesempatan menyelesaikan studinya selama 8 semester? Masihkah harus membayar UKT yang sama seperti semester sebelumnya?
Seharusnya menjadi kewajiban pihak Unnes untuk melakukan peninjauan ulang. Berdasarkan pasal 40 jo 41 Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional, “Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi standar satuan biaya operasional tiap akhir tahun anggaran” dimana standar satuan biaya inilah yang dijadikan dasar untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa dengan tetap mempertimbangkan sistem subsidi silang seperti dalam UKT. Sehingga, dapat tercapai sistem yang berkeadilan.
Unnes sebagai Perguruan Tinggi dengan status Badan Layanan Umum memiliki tugas dan kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang tidak berorientasi pada pencarian keuntungan (nirlaba). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 pasal 1 angka (1) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang dimaksud Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan pencarian keuntungan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Selain itu dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi nomor 12 tahun 2012 yang mengatur secara umum tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan atau pengelolaan perguruan tinggi harus berdasarkan pada prinsip : a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektifitas dan Efisiensi. Sehingga jelas bahwa Unnes sebagai Perguruan Tinggi BLU tidak dibenarkan melaksanakan pendidikan dengan orientasi keuntungan.
Jika kita merujuk beberapa Universitas Negeri seperti UGM dan UNS, mereka telah menentukan kebijakan biaya uang kuliah bagi mahasiswa semester 9 untuk S1 dan semester 7 untuk D3, yaitu 50% dari jumlah UKT semester sebelumnya. Meskipun begitu, pembayaran uang kuliah 50% dari UKT sebelumnya juga masih dapat dianggap sebagai keuntungan bagi pihak Universitas. Jika, penentuan tersebut tidak memperhatikan evaluasi keuangan.
Merujuk laporan Rektor Unnes tahun 2015, total surplus tahun 2015 adalah Rp 188.857.077.641,00. Mengalami kenaikan dari tahun 2014 dengan jumlah 152.283.801.364,00. Maka dapat diasumsikan Unnes tahun 2016 tidak mengalami defisit, kemungkinan besar jumlah surplus meningkat. Oleh karena itu, pembebanan UKT secara penuh bagi mahasiswa semester 9 (S1) dan semester 7 (D3) yang telah melakukan studi normal adalah suatu pelanggaran. Jika hal itu tetap diberlakukan maka Unnes akan mendapatkan surplus dana dari mahasiswa yang telah melampaui masa studi normal dan mendapatkan keuntungan finansial. Hal seperti ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bagi pihak pengelola demi terciptanya mekanisme pembayaran UKT yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip dan aturan-aturan yang ada.
*Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *