Editorial

Kebijakan yang Tidak Matang

Kebijakan soal pencantuman akun media sosial di Unnes [Ilustrator BP2M/ Lala Nilawanti]

Mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes ) diwajibkan untuk mencantumkan akun media sosialnya ke dalam database universitas. Kewajiban tersebut diberikan sebagai respon atas imbauan Menristekdikti untuk mencegah radikalisme di lingkungan Perguruan Tinggi. Kewajiban ini menimbulkan pertanyaan bagi beberapa mahasiswa karena belum adanya sosialisasi.

Selain belum diadakan sosialisasi, peraturan juga terkesan belum matang. Tindakan yang diambil oleh pihak Unnes ini terkesan buru-buru. Imbauan yang dihasilkan dari Menristekdikti baru berupa kesepakatan dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia. Belum ada tindak lanjut yang jelas dari Menristekdikti untuk memproses akun media sosial tersebut. Misalnya soal siapa yang bertanggung jawab untuk mengontrol akun dan menentukan bahwa akun tersebut terindikasi radikalisme.

Sistem yang digunakan untuk mencantumkan media sosial oleh mahasiswa pun masih belum maksimal. Pihak UPT TIK mengungkapkan bahwa semua mahasiswa otomatis telah mencantumkan seluruh media sosialnya. Namun, setelah yudisium berlangsung, beberapa mahasiswa ada yang belum mencantumkan media sosialnya. Artinya, kewajiban tersebut masih belum dipenuhi.

Apakah mahasiswa mencatumkan akun asli atau tidak pun tidak akan dicek. Jadi, apabila ada yang mengisinya dengan akun palsu, tidak akan mendapat sanksi apapun. Pemantauan pun tidak akan dilakukan secara berkala. Mereka hanya akan memantau saat ada laporan tentang akun yang terindikasi radikal.

Jika dibandingankan dengan bebrapa universitas lain di Jawa Tengah, Unnes bisa dikatakan satu-satunya universitas yang mendata media sosial mahasiswanya. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa terkait privasi penggunaan media sosial. Beberapa mahasiswa bahkan khawatir akun media sosialnya akan disalahgunakan. (Tim Redaksi)


Baca Juga Laporan Utama: Data Akun Medsos Tidak Ditanggapi Serius

Comment here