KabarUncategorized

Usainya Skorsing Julio Hingga Pencabutan Gugatan

Julio Belnanda Harianja (Batik Cokat) dan teman-temannya di PTUN dalam sidang penjabutan skorsing Julio (27/12) [Doc. BP2M/ Adam]

Gugatan terhadap rektor Unnes  resmi dicabut oleh Julio Belnanda Harianja di atas meja sidang PTUN Semarang, Kamis (27/12). 


Linikampus.com- Kasus skorsing dua semester yang diterima Julio Belnanda Harianja melalui surat keputusan rektor Unnes bernomor SK 304/P/2018 bertanggal 29 Juli 2018 dinilai berbagai pihak sebagai bentuk pembungkaman dan pelanggaran terhadap demokrasi kampus. Menanggapi hal tersebut, Julio mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Semarang  bernomor 135/G/2018/PTUN.SMG dengan pihak tergugat rektor Unnes, Fathur Rokhman, Kamis (4/10).

Kasus tersebut menemui titik terang setelah terjadi mediasi oleh pihak ketiga,  Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang memutuskan bahwa skorsing terhadap Julio dicabut oleh rektor Unnes. Dalam persidangan di PTUN Semarang, pihak rektor Unnes diwakili staf ahli bidang hukum Unnes sedangkan Julio didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi Kampus yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Selasa, (18/12) pihak Unnes memutuskan untuk mencabut surat keputusan rektor Unnes mengenai skorsing terhadap Julio yang bernomor SK 304/P/2018 dan bertanggal 29 Juli 2018. Hal ini disusul oleh pencabutan gugatan Julio di PTUN Semarang melalui persidangan yang dipimpin Andri Swasono sebagai hakim utama, Kamis (27/12).

Menurut Julio, Skorsing tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap nalar kritis mahasiswa. Ia menegaskan bahwa ia akan terus berjuang menolak komersialisasi kampus, pungutan uang pangkal dan berabagai pungutan diluar UKT. “Perjuangan kita berdasar pada nilai-nilai kritis mahasiswa dan nilai-nilai kebajikan kaum intelektual”, tandas Julio.

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke PTUN

Pencabutan skorsing bukan berarti perjuangan Julio telah selesai. Masih terdapat beberapa bentuk pembungkaman terhadap  aktivis di berbagai kampus seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan baru-baru ini terjadi di Universitas Negeri Makasar (UNM). Julio menambahkan “Sejatinya belum ada itikad baik dari pihak kampus tanpa adanya mediasi dari Komnas HAM”.

Konteks kasus Julio menurut Zainal Arifin, Direktur LBH Semarang sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi Kampus mengatakan berhasil berdasar dua aspek. Keberhasilan tersebut berupa selesainya persoalan hukum dan pihak kampus mengakui kebebasan akademik dan demokrasi kampus yang dituangkan melalui mediasi oleh Komnas HAM. Setelah ditemui reporter Linikampus.com, Ali Mashar, Ketua Staf Ahli Bidang hukum yang mewakili rektor di persidangan belum memberi keterangannya terkait dicabutnya skorsing Julio.

Zainal Arifin masih menyayangkan masih adanya tindakan represif seperti skorsing oleh pihak kampus. Hal ini dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap jati diri kampus sebagai sarana mendidik mahasiswa untuk bersikap kritis. selain itu juga sebagai kemunduran capaian kampus sebagai pembentuk peradaban unggul.

“Pihak kampus seharusnya bangga mendapati mahasiswa kritis, terkait kebijakan kampus sekalipun. Karena inilah harapan bagi penerus bangsa yang akan melakukan perubahan dimasa depan”, Ujar Zainal.

[Muhammad Adam Khatamy]

Comment here