Pembatalan Sepihak Tempat Debat Akademik Rektor dengan Dosen Non Aktif
Kabar

Pembatalan Sepihak Tempat Debat Akademik Rektor dengan Dosen Non Aktif

Kasus pembebasan tugas sementara dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang (FBS Unnes), Sucipto Hadi Purnomo berlanjut.

Rencananya pada hari Kamis, 20 Februari 2020 akan dilaksanakan Debat Akademik antara Rektor Unnes, Fathur rohman dan Dosen non aktif Sucipto Hadi Purnomo. Debat ini diinisiasi oleh BEM KM Unnes.

Sebelumnya seperti dilansir dari laman tribunnews.com (16/02), Sucipto mengajak Rektor Unnes untuk menggelar debat terbuka terkait unggahannya di Facebook yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo. Menanggapi hal tersebut, Fathur Rohman dilansir dari regional.kompas.com (18/02/20) mengatakan bahwa ia mempersilakan debat untuk digelar.

Menanggapi hal tersebut Muhammad Fajar Ahsanul Hakim, Presiden Mahasiswa Unnes, mengunggah status di WhatsApp (16/02). Status tersebut berisi bahwa mahasiswa Unnes (melalui BEM KM) siap menjembatani debat terbuka dengan mengundang Rektor Unnes dan Sucipto.

Tempat dan waktu kemudian dijadwalkan yaitu di gedung Graha Cindekia Fakultas Teknik Unnes pukul 19.00 WIB.  Namun pagi ini (20/2) pihak fakultas teknik melayangkan surat pemberitahuan bahwa ruangan yang akan menjadi tempat terselenggarakannya debat tidak bisa digunakan.

Surat tertanggal 20 Februari Nomor T/2085/UN37.1.5/KM/2020 ini mengabarkan kepada pihak BEM KM bahwa ruangan Graha Cendikia tidak dapat digunakan. Hal ini karena Pimpinan dan seluruh staf Fakultas teknik sedang melakukan kegiatan Rapat Kerja tahunan 2020 di Jepara. Rapat kerja ini berlangsung dari hari kamis sampai dengan Jumat, 20-21 Februari 2020. Dalam surat ini juga tertuang bahwa staff operator ruangan sound ruangan dan operator genset termasuk di dalam pegawai yang mengikuti rapat kerja tahunan.

Fajar kembali menanggapi dan menggunggah pernyataan di status whatsapp-nya bahwa pembatalan tersebut merupakan tidakan atau upaya menggagalkan, menghambat dan menghalang-halangi. Sehari sebelumnya, pada hari Rabu 19 Februari 20120, Fajar sendiri yang mengurus peminjaman Graha Cindekia. Ia menemui Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan Fakultas Teknik dan kepala bagian Tata Usaha FT.

Pada hari itu juga, ungkap Fajar, keluar surat disposisi peminjaman. Disiapkan pula dua operator dan 1 CS untuk debat akademik. Dirasa sudah jelas tempat dan waktu pelaksanaan, pamflet undangan untuk menghadiri debat terbuka disebar. Postingan inipun diunggah oleh mahasiswa-mahasiswa lainnya.

Pembatalan ini menurut pernyataan Fajar awalnya dari telefon kepala bagian tata usaha teknik yang secara tiba-tiba membatalkan izin pemakaian ruang. Hal ini terjadi sebelum dilayangkan surat pemberitahuan bahwa ruangan debat tidak dapat digunakan untuk melaksanakan Debat Akademik.

Kemudian tersebar Siaran Media BEM KM UNNES dengan keterangan “Pihak Kampus Mengingkari Kesepakatan dan Membatalkan Perizinan Tempat Secara Sepihak!” yang berisi kronologi pembatalan ruang.

Mengenai kelanjutan debat dan mengenai kepastian tempat, Ignatius Rhadite, Menteri Kajian Strategis BEM KM Unnes, menyampaikan pihaknya akan tetap mengusahakan terselenggaranya debat akademik tersebut sesuai jadwal.

“Nanti akan diinformasikan secara resmi, kami masih mengonfirmasi beberapa hal terlebih dahulu. Akan tetapi forum tetap akan dilaksanakan terlepas dari ada atau tidak adanya rektor,” ujarnya.

Sebelumnya, Sucipto diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, Pasal 3 angka 5, Pasal 3 angka 11, Pasal 3 angka 17, dan Pasal 4 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Pihak Universitas melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 membebaskan sementara Sucipto dari tugas jabatan dosen. Pembebastugasan ini berlaku selama diprosesnya kasus dugaan penghinaan Presiden Republik Indonesia oleh Sucipto.

Reporter: Desliana N, Hayyun Fajar, Doni D.

Editor: Amilia Buana Dewi Islamy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *