Kabar

Pelayanan Kemahasiswaan Paska Virus Korona Berstatus Pandemi

Surat edaran untuk mengosongkat UKM/PKM/Sekretariat

Beberapa pelayanan kemahiswaan unnes mulai memberlakukan kebijakan-kebijakan paska dikeluarknnya surat edaran tertanggal 15 Maret 2020.  Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul ditetapkanya virus korona sebagai pandemi. Pelayanan tersebut diantaranya PKM/Sekretariat, Unit Layanan Terpadu, dan Perpustakaan/Rumah Ilmu Unnes.

Pagi ini(16/03) surat nomor T/1420/UN37/KM/2020 yang berisi tentang himbauan mengosongkan PKM/Sekretariat dikeluarkan. Surat tersebut berisi himbauan-himbauan sebagai berikut.

  1. Menghimbau kepada seluruh jajaran BEM KM Universitas, MPM, DPM, BEM Fakultas, UKM Universitas, dan UKM Fakultas untuk segera mengosongkan PKM/Sekretariat masing-masing mulai Senin, 16 Maret 2020 – Sabtu, 11 April 2020;
  2. PKM/Sekretariat akan dibersihkan dengan disinfektan dan diulang beberapa kali kemudian dikunci untuk menjaga dari infeksi Covid-19;
  3. Demi keamanan dimohon semua barang pribadi dibawa pulang ke rumah masing-masing;
  4. Jajaran BEM dan UKM diharapkan berperan aktif dalam melakukan edukasi pola hidup sehat serta kewaspadaan penyebaran Covid-19 baik kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman.

Sementara itu, merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/1413/UN37/2020, Kepala Perpustakaan menyampaikan pengumuman mengenai beberapa hal sebagai berikut.

  1. Layanan perpustakaan tutup mulai hari Senin, 16 Maret 2020 (pukul 12.00) s.d Sabtu, 11 April 2020.
  2. Segala keterlambatan pengembalian/denda buku selama layanan tutup tidak diperhitungkan (dinonaktifkan).
  3. Layanan Perpustakaan akan dibuka kembali pada hari Senin, 13 April 2020, atau melihat situasi dan kondisi yang ada.
Surat pengumuman perpustakaan
Foto Pengumuman pelayanan perpustakaan[Doc. BP2M]

Baca Juga: Waspada Korona, Unnes Berlakukan Perkuliahan Daring

Unit layanan terpadu (ULT) unnes menyusul memberlakukan pelayanan secara daring terhitung hari ini (16/03). ULT memasang pemberitahuan di kaca kantor dengan butir-butir sebagai berikut:

  1. Layanan tatap muka dengan CS ULT ditutup, diganti dengan layanan online
  2. Layanan online tersedia lewat chat di laman ult.unnes.ac.id dan melalui email ult@mail.unnes.ac.id.
  3. Layanan legalisasi AIPT, cetak ulang KTM, dan surat keterangan pengganti ijazah/transkrip tetap dilakukan sesuai protokol.
pemberitahuan pelayanan ULT
Foto pemberitahuan pelayanan ULT[Doc. BP2M]

Dengan begitu terhitung pelayanan kemahasiswan unnes seperti kegiatan akademik dan pelayanan umum sudah mengeluarkan kebijakan penonaktifan dan dilakukan secara daring.

Penulis: Alya Aulia Nurdin

Comment here