Kabar

Sidang Lanjutan Mahasiswa Tersangka Perusakan Fasilitas, Saksi JPU Diragukan

sidang lanjutan mhs

Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menyatakan keraguan atas kualifikasi para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam siaran pers (11/2) usai sidang lanjutan mahasiswa tersangka perusakan fasilitas saat aksi Omnibus Law atas nama IRF dan NAA pada Rabu, (10/2).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua orang polisi dan satu orang satpam Kantor DPRD Jawa Tengah. Namun, setelah para saksi memberikan kesaksian terkait perkara ini secara langsung, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah menyatakan keraguan atas kualifikasi dari para saksi.

“Saksi menyatakan bahwa ia berada di depan Gedung DPRD pada 13.00, dan ia menyaksikan gedung gerbang DPRD Jawa Tengah dirubuhkan oleh massa aksi pada 15.00. Sementara, pada faktanya gerbang tersebut sudah roboh sejak sekitar pukul 12.00,” tulisnya.

Selain itu, saksi pertama juga mengaku sama sekali tidak melihat orang yang melakukan pelemparan hingga menimbulkan kerugian pada aksi demonstrasi 7 Oktober 2020 lalu. Saksi ketiga selama di persidangan juga tidak dapat membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam pengrusakan yang dituduhkan oleh JPU.

Dalam siaran tersebut, Tim Advokasi menyatakan bahwa perkara dalam persidangan ini cenderung dipaksakan. Mereka mengklaim bahwa perkara ini murni merupakan upaya yang dibuat-buat dan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh negara untuk membungkam ekspresi penolakan rakyat atas produk hukum yang tidak demokratis.

Namun demikian, terkait kasus ini, Pengadilan Negeri Semarang akan menggelar kembali sidang lanjutan. “Sidang lanjutan dari kasus ini akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/2) dengan agenda masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum,” terang Ignatius Rhadite, Volunteer LBH Semarang.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar secara tatap muka pada Selasa (22/12), Jaksa Penuntut Umum, Supinto Priyono menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyebut bahwa terdakwa IRF dan NAA melemparkan batu berulangkali dan mengenai salah satu anggota polisi sehingga mengalami luka di pelipis kiri. Selain itu lemparan batu juga merusak mobil operasional DPRD Jawa Tengah.

 

Reporter: Alvina

Editor: Niamah

Comment here