Berita editorial Editorial unnes

Ironi Dalih Kepakaran Jadi Filter Ruang Diskusi

Ruang diskusi publik Universitas Negeri Semarang (Unnes) baru-baru ini sedang hangat dibicarakan. Menyoal dugaan penjegalan atas salah satu pembicara di acara Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (HIMA IKOM FISIP), berbagai narasi telah dikeluarkan dalam bentuk keresahan, klarifikasi, dan kritikan. Tapi sebelum terlalu jauh kita harus memahami betul yang sebenarnya terjadi.

Pada tanggal 23 Mei 2026, HIMA IKOM mengadakan acara Dialog Komunika untuk memeringati hari Kebebasan Pers Sedunia. Mereka mengundang Tiyo Ardianto sebagai salah satu pembicara namun, H-2 acara muncul adanya ketidaksetujuan dari pihak birokrat fakultas yang mengharuskan panitia acara mengganti pembicara. Isu ini sempat viral setelah Tiyo menyampaikan kekecewaan lewat kanal Instagram, lalu pada 25 Mei 2026 pihak Unnes memberikan klarifikasi bahwa terdapat alasan kepakaran yang kurang relevan dengan tema yang diangkat oleh acara HIMA IKOM. 

Klarifikasi ini mendapat kritik lantaran alasan kepakaran seolah membatasi siapa yang boleh dan tidak boleh bersuara di ruang publik. Membatasi sejatinya kebebasan berpendapat yang seharusnya menjadi tidak terjadi di mimbar akademik.

Sebagai salah satu komunitas yang bergerak di bidang pers yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan berekspresi, kami turut merasakan keresahan yang terjadi. Ruang diskusi di Unnes seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, kritis, dan memberikan perlindungan sebagai perguruan tinggi yang berintegritas. Isu pencekalan ini seharusnya tidak hadir di tengah maraknya kritik terhadap penguasa yang kian memanas.

Diskusi yang mengangkat topik sensitif sekalipun merupakan bagian dari fungsi akademik untuk menguji pengetahuan, mempertemukan sudut pandang, dan melatih keberanian berpikir. Ketika sebuah forum dihambat tanpa alasan yang transparan dan proporsional, maka berpotensi menggerus budaya intelektual di dalam kampus itu sendiri. Persoalan seperti ini tidak cukup dipahami sebagai konflik administratif atau teknis perizinan. 

Maka, kami redaksi BP2M mengecam keras segala bentuk pelanggaran, intervensi, maupun pencekalan diskusi di lingkungan kampus tanpa dasar yang jelas, transparan, dan menghormati prinsip kebebasan akademik. Kampus semestinya hadir sebagai ruang tumbuh bagi pertukaran gagasan dan dialek intelektual, bukan justru membatasi suara kritis melalui tekanan, intervensi, ataupun pembungkaman terselubung. Upaya membatasi ruang diskusi tidak hanya mencederai nilai demokrasi kampus, tetapi juga mempersempit hak sivitas akademika untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pandangan secara terbuka.

Salam Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *