LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan Mangrove, WALHI Jateng Gelar Diskusi Publik 
Berita Kilas

Soroti Lemahnya Implementasi Kebijakan Mangrove, WALHI Jateng Gelar Diskusi Publik 

Kegiatan diskusi dan analisa kebijakan pemerintah dalam menangani ekosistem mangrove di Jawa Tengah pada (Kamis, 4/6/2026) [Nayla Faiqa, BP2M]

Kegiatan diskusi dan analisa kebijakan pemerintah dalam menangani ekosistem mangrove di Jawa Tengah pada (Kamis, 4/6/2026) [Nayla Faiqa, BP2M]

alat makan ramah lingkungan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah menggelar forum diskusi pada Kamis (4/6/2026). Acara yang bertajuk “Mengamankan Ekosistem Esensial Mangrove Jawa Tengah” ini berlangsung di Hotel Candi Indonesia, Semarang. Tidak sendirian, WALHI Jateng menggandeng akademisi dan perwakilan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk menjadi narasumber dalam diskusi. Adapun diskusi turut dihadiri berbagai lapisan masyarakat seperti komunitas mahasiswa, CSO (Civil Society Organization), dan stakeholder lainnya.

Dalam forum tersebut, WALHI Jateng menyoroti lemahnya implementasi kebijakan yang mengatur perlindungan ekosistem mangrove. Melalui analisis terhadap PP Nomor 27 Tahun 2025 dan kebijakan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial), WALHI menilai bahwa perhatian pemerintah terhadap mangrove belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. WALHI menegaskan bahwa ekosistem mangrove di Jawa Tengah merupakan benteng ekologis sekaligus fondasi penghidupan jutaan masyarakat pesisir. Keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi, banjir rob, dan intrusi air laut, serta menjadi penopang keanekaragaman hayati dan sumber ekonomi bagi nelayan serta masyarakat pesisir. 

Meski begitu, besarnya perhatian pemerintah terhadap ekosistem mangrove di Jawa Tengah, tidak selaras dengan aksi yang tercermin dalam implementasi PP 27 2025, Pergub 2014 dan kebijakan KEE (Kawasan Ekosistem Esensial).

WALHI memulai diskusi dengan mempertanyakan perbedaan data luas tanaman mangrove di provinsi Jawa Tengah menurut RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi Jawa Tengah dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Jawa Tengah, adapun perbedaan signifikan dari total 8.707 ha ke 12.684 ha cukup menimbulkan kebingungan akan kredibilitas 1 data yang seharusnya menjadi acuan semua pihak, WALHI sekali lagi mempertanyakan parameter apa yang digunakan pemerintah dalam menghitung jumlah mangrove dan monitoring di provinsi Jawa Tengah.  

Dalam policy brief ini, WALHI menemukan bahwa persoalan utama perlindungan mangrove di Jawa Tengah bukan ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya kualitas dan keberanian kebijakan. Di tingkat nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove belum memberikan perlindungan yang memadai. Regulasi ini masih bertumpu pada payung UU Cipta Kerja, tidak menempatkan perusakan mangrove sebagai kejahatan lingkungan, serta menetapkan ambang kerusakan yang longgar. Akibatnya, degradasi mangrove dapat berlangsung tanpa sanksi pidana yang tegas, sementara fungsi ekologis sudah rusak jauh sebelum ambang kerusakan administratif terpenuhi.

WALHI merekomendasikan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan ekosistem mangrove di Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut mencakup penegasan status kawasan lindung pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak dialihfungsikan untuk proyek pembangunan lain, penyusunan kerangka monitoring dan evaluasi yang terukur berdasarkan indikator kesehatan ekosistem, serta penguatan koordinasi lintas instansi guna mewujudkan tata kelola mangrove yang lebih terintegrasi. 

Selain itu WALHI juga menyampaikan beberapa program kerja yang bisa mengoptimalkan ekosistem mangrove di Jawa Tengah

  1. Integrasi Mangrove ka dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Penguatan tata kelola KEE Mangrove Jawa Tengah
  3. Mambangun Sistem Pengawasan dan Data Terpadu Mangrove Jawa Tengah
  4. Proteksi Penghidupan Masyarakat Pesisir dan Pemulihan Berbasis Komunitas dan Masyarakat 
  5. Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang terbukti berhasil Melindungi ekosistem mangrove. 

Dari kalangan akademisi, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro, Rudhi Pribadi, menilai persoalan ekosistem mangrove tidak hanya berkaitan kerusakan lingkungan, tetapi juga praktik rehabilitasi yang kurang tepat. Menurutnya, rehabilitasi mangrove masih didominasi oleh penanaman satu jenis, yakni Rhizophora mucronata tanpa mempertimbangkan kondisi ekosistem setempat.

“Yang jadi masalah kemudian kita mencoba rehabilitasi tapi tidak sesuai, sebagai contohnya dan kayaknya sampai sekarang masih dilakukan adalah, menanam dengan cara monokultur atau menanam dengan jenis yang sama,” ungkap Rudhi.

Selain itu, Rudhi juga menyoroti belum terintegrasinya kebijakan pengelolaan mangrove antar instansi. Ia menilai perbedaan arah kebijakan masih kerap terjadi, bahkan di dalam satu kementerian yang sama.

“Kemudian terkait dengan kebijakan, memang belum terintegrasi secara baik, jangankan dari tingkat pusat nasional ke provinsi, karena bisa dalam satu kementrian beda ruang beda kebijakan,” katanya.

Melalui diskusi dan analisis kebijakan ekosistem mangrove, WALHI berharap agar pemerintah dalam menyusun kebijakan mangrove bisa lebih serius memberi ruang aman bagi ekosistem mangrove dengan memperkuat sanksi dan menyatukan instansi terkait menjadi satu suara. Tidak hanya sebagai benteng ekologis yang membantu mencegah bencana rob, ekosistem mangrove harus dilihat melainkan lingkungan hidup yang bisa memperjuangkan haknya ketika berhadapan dengan proyek pemerintah lainnya. 

Penulis dan reporter: Nayla Faiqa

Editor: Puji Listsri

Exit mobile version