Peminjaman BP2M
- Prosedur peminjaman barang dan ruang BP2M Unnes
a. Memberitahukan peminjaman barang atau ruang via Whatsapp kepada Sekretaris BP2M (089681031426 – Ridwan)
b. Setelah chat via Whatsapp, nantinya akan diberikan gform untuk diisi peminjam
c. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bendahara BP2M yaitu:
BCA 001954060170 a.n. Rosida Nur Kodarina
d. Menyertakan keterangan ketika transfer berupa, jenis peminjaman_atas nama_tanggal peminjaman.
e. Konfirmasi pembayaran dikirim via Whatsapp kepada sekretaris BP2M - Barang yang dapat dipinjam (waktu peminjaman sehari atau 24 jam, kecuali peminjaman kamera yang dapat dipinjam selama 12 atau 24 jam)
a. Ruangan + Lampu (Rp.25.000/24 jam)
b. Proyektor (Rp.100.000/24 jam), (Rp. 60.000/12 jam), atau (Rp. 8.000/jam)
c. Speaker (Rp.50.000/24 jam)
d. Speaker + Mic (RP.70.000/24 jam)
d. Printer (Rp.75.000)
e. Stand Lampu (Rp.50.000)
f. Kamera:
– Canon: EOS 80D lensa 18-135mm 24 Jam (Rp.150.000), atau 12 Jam (Rp.80.000)
– Canon: EOS 80D Lensa Kit 24 Jam (Rp.130.000), atau 12 Jam (Rp. 70.000) - Menyerahkan KTM atau Tanda Pengenal lain sebagai jaminan atas barang atau ruang yang disewa
- Pengembalian barang maksimal 24 jam atau 1 hari setelah kegiatan selesai, apabila melebihi ketentuan akan dikenakai denda
- Denda sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila telat 1 jam maka dendanya 5K
b. Apabila telat 2 jam maka dendanya 10K
c. Untuk setiap 1 jam berikutnya ditambah 5K - Apabila barang sudah dikembalikan, wajib memberitahukan Sekretaris BP2M melalui nomor yang tertera.
- Peminjam memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang disewa, dan apabila ada kerusakan wajib mengganti sesuai nominal harga/service barang.
Jika kalian berminat untuk melakukan peminjaman barang atau ruangan BP2M Unnes, silakan mengisi formulir peminjaman di bawah!