Kabar Kilas

Tambang Pasir Mengancam, Jepara Menggugat

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama bersama dengan Koalisi Masyarakat Jepara bersama-sama menyerukan menolak eksploitasi lingkungan dan praktik tambang pasir laut di Omah Watu Lumpang, Jepara, Jumat (20/12/2024). [BP2M/Raihan Rahmat)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama bersama dengan Koalisi Masyarakat Jepara bersama-sama menyerukan menolak eksploitasi lingkungan dan praktik tambang pasir laut di Omah Watu Lumpang, Jepara, Jumat (20/12/2024). [BP2M/Raihan Rahmat)

Dialog Pesisiran yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama (BEM Unisnu) menggandeng Koalisi Masyarakat Jepara dengan tajuk “Membangun Kekuatan Bersama Melawan Tambang Pasir, Ancaman bagi Ruang Hidup Warga Pesisir” di Omah Watu Lumpang, Jepara (20/12/2024). Dialog ini digelar sebagai respon keresahan masyarakat Jepara terhadap rencana Pertambangan Pasir Laut yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. 

Attaqy, Ketua Pelaksana Dialog Pesisiran menyatakan bahwa inisiasi dialog ini sebagai wadah untuk memberikan kesadaran bersama terhadap persoalan tambang pasir laut yang menjadi keresahan bagi masyarakat Jepara. Dalam dialog ini, aktivis-aktivis lingkungan di Jepara mengajak masyarakat untuk menilik lebih lanjut terhadap persoalan tambang pasir laut.

Menghadapi polemik persoalan tambang pasir laut yang di ujung tanduk, Koalisi Masyarakat Jepara bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama memberikan pernyataan tegas untuk menanggapi persoalan tersebut yang dipimpin oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan asal Karimunjawa. Pernyataan sikap diserukan secara serentak sebagai gugatan terhadap persoalan tambang pasir laut ini. 

“Kami aliansi Jepara menggugat pada Jumat 20 Desember 2024, dengan ini menyatakan sikap: 

1. Menolak eksploitasi lingkungan yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan di Jepara

2. Mendesak korporasi untuk berhenti melakukan praktik tambang pasir besi yang merusak lingkungan

3. Mendesak restorasi kampus untuk menanggapi adanya problematika eksploitasi lingkungan

4. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan peraturan yang berkaitan tambang pasir laut.” 

Empat butir pernyataan sikap tersebut turut disambut baik oleh elemen masyarakat dengan dihadiri oleh Perempuan Mahardhika, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Jawa Tengah, dan masyarakat setempat. 

“Gerakan ini perlu diadakan secara masif di wilayah yang berpotensi terdampak oleh tambang pasir laut” Harap Adib, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). 

Reporter: Vivin Santia (Magang BP2M), Retno Setiyowati (Magang BP2M), Raihan Rahmat 

Penulis: Retno Setiyowati (Magang BP2M) 

Editor: Lidwina Nathania 

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *