Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar Kilas

Mulai 18 Oktober, Unnes Resmi Menggelar Perkuliahan Tatap Muka

Ilustrasi Perkuliahan Tatap Muka. [BP2M/Hasnah]

Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadwalkan perkuliahan tatap muka (PTM) mulai 18 Oktober 2021 bagi mahasiswa semester tiga. Hal tersebut tertera dalam Jadwal Persiapan Perkuliahan Tatap Muka yang diterbitkan pada Kamis (7/10).

Sebelumnya, mengacu pada Surat Edaran Nomor B/11898/UN37/KM/2021, persyaratan untuk mahasiswa agar dapat mengikuti perkuliahan tatap muka adalah mahasiswa semester tiga dan diutamakan berdomisili di Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan). 

Selain itu, mahasiswa juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki sertifikat Vaksin Covid-19 (vaksin pertama dan kedua), tidak memiliki penyakit penyerta yang berisiko memperparah Covid-19, dan memiliki Surat Pernyataan Persetujuan PTM yang ditandatangani orang tua/wali.

Namun, berdasarkan hasil audiensi BEM KM Unnes bersama dengan pimpinan Unnes (7/10), pihak universitas mempersilakan mahasiswa semester tiga yang tidak berdomisili di Semarang Raya untuk mendaftarkan diri mengikuti perkuliahan tatap muka di Sikadu (Sistem Informasi Akademik Terpadu) Unnes. Nantinya akan dilakukan seleksi terhadap mahasiswa yang dapat mengikuti perkuliahan tatap muka. Sesuai dengan jadwal persiapan PTM, mahasiswa tersebut dapat mendaftar dengan batas waktu hingga 13 Oktober 2021. 

Terkait jadwal hasil seleksi mahasiswa yang dapat mengikuti PTM belum bisa dipastikan. Wakil Rektor Bidang Akademik, Zaenuri mengatakan bahwa hasil seleksi akan diumumkan di Sikadu. “Yang ikut PTM akan diumumkan sebelum kuliah berlangsung,” katanya (11/10).

Perkuliahan tatap muka ini diberlakukan pada seluruh mata kuliah semester tiga. Meskipun demikian, mahasiswa dari semester lain tetap dapat menikmati fasilitas fakultas, seperti perpustakaan fakultas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Skema Perkuliahan Tatap Muka Secara Hybrid

Merujuk pada Surat Edaran Nomor B/11898/UN37/KM/2021, perkuliahan tatap muka dilaksanakan secara hybrid (kombinasi daring dan luring) maksimum satu jam. Adapun dalam setiap rombel, mahasiswa yang dapat mengikuti perkuliahan tatap muka maksimum 25 orang dan maksimum 50% kapasitas ruangan. Maka dari itu, pihak universitas sudah menyiapkan fasilitas penunjang, seperti kamera agar mahasiswa yang melakukan perkuliahan daring tetap dapat mengikuti perkuliahan di jam yang sama. 

Pihak universitas juga menyiapkan sepuluh ruangan di setiap fakultas untuk digunakan sebagai kelas selama perkuliahan tatap muka berlangsung. Nantinya ruangan tersebut hanya boleh diisi maksimal 25 mahasiswa.

Selain itu, berdasarkan hasil audiensi, apabila perkuliahan tatap muka berjalan dengan lancar dan kasus positif Covid-19 menurun, maka tidak menutup kemungkinan ada penambahan kapasitas ruangan menjadi 75%. Namun, jika ternyata terdapat mahasiswa atau tenaga pendidik yang positif Covid-19, perkuliahan tatap muka akan dihentikan sementara waktu. Pihak universitas juga akan bertanggungjawab dengan memberikan bantuan obat-obatan untuk mempercepat proses penyembuhan.

Reporter : Amanda & Iqda

Editor : Niamah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *