Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Uncategorized

Tiga Calon Rektor Unnes 2014-2018

Foto: Dewi M.
Badan Pekerja Senat untuk pemilihan rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) tetapkan tiga calon dari lima bakal calon
rektor, Rabu (18/6). Tiga calon tersebut adalah Supriadi Rustad, Fathur Rokhman, dan Suwito Eko Pramono. Penetapan calon Rektor Unnes periode 2014-2018
tersebut diawali oleh pemaparan visi, misi dan tanggapan dari masing-masing
bakal calon.

Sebelumnya, lima pendaftar yang dinyatakan lolos
secara administratif telah memaparkan visi misi di hadapan senat, perwakilan
tenaga kependidikan, tenaga administratif, dan aktivis mahasiswa yang digelar
di ruang senat. Pemaparan dimulai dari bakal calon nomor satu
Ahmad Rifai RC (FIP), Fathur Rokhman (FBS), Martitah (FH), Supriadi Rustad (FMIPA), dan terakhir Suwito Eko Pramono (FIS).
Pemungutan Suara
Pada pemungutan suara putaran pertama, Supriadi Rustad unggul tujuh suara dibandingkan Fathur Rokhman yang memperoleh 30 suara. Suwito Eko Pramono dan Martitah masing-masing memperoleh satu suara. Sedangkan Achmad
Rifai RC tak memperoleh suara alias kosong.
Selanjutnya, untuk penetapan
calon ketiga diadakan pemilihan ulang. Pada putaran kedua, Suwito
Eko Pramono unggul dengan 34 suara dari Martitah, yang hanya
mendapatkan 14 suara dari 65 total suara yang masuk, 11 tidak sah dan 6
abstain.
Ketua Senat Unnes Samsudi mengatakan, ketiga calon tersebut akan diajukan ke Kemendikbud.
“Badan Pekerja Senat untuk Pemilihan Rektor akan segera melengkapi dokumen-dokumen seperti daftar riwayat hidup dan berita
acara, selanjutnya akan diajukan segera ke Kemendikbud,” kata Samsudi saat
ditemui reporter Express di Ruang Sidang Senat.
Pemilihan Rektor
Unnes, lanjut Samsudi, akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 26 Juni mendatang. “Kami
akan mengupayakan kepada kemendikbud untuk dapat mengadakan pemilihan rektor
sesuai jadwal yang telah kami rencanakan,” jelasnya.  
Samsudi menuturkan berdasarkan
Permendikbud No. 33 persentasi penetapan rektor adalah 65% dari suara senat dan 35% dari Mendikbud. “Mendikbud mempunyai hak untuk menentukan rektor
sebesar 35%. Suara tersebut dapat dibagi kepada seluruh calon rektor atau salah
satu, hal itu merupakan hak prerogatif dari Mendikbud,” tuturnya. Mazid

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *