Oleh: Sabarnuddin*
Kebutuhan akan bahan bakar fosil semakin meningkat seiring dengan laju angka pertumbuhan manusia produktif yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Setelah berabad-abad digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, bahan bakar fosil tentunya akan segera lenyap dari peredaran. Hal tersebut dikarenakan bahan bakar fosil merupakan bahan yang tidak dapat didaur ulang. Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, tentunya Indonesia tidak terlalu sulit melepaskan diri dari ketergantungan bahan bakar fosil. Hal itu karena adanya penemuan melalui riset terbaru yang memungkinkan berkembangnya teknologi kendaraan listrik.
Sejak Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diteken, pemerintah terus melakukan pembenahan dalam aspek administrasi dan regulasi. Dengan demikian, KBLBB dapat dipasarkan secara luas di Indonesia. Regulasi lain juga terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tersebut antara lain sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik. Peraturan ini yang menjadi tonggak dimulainya produksi serta distribusi massal kendaraan listrik untuk mendukung pengurangan emisi dan penggunaan teknologi maju.
Kebijakan pemerintah ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo 60 persen komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, Indonesia memiliki cadangan yang melimpah untuk membuat komponen mobil listrik. Hal ini harus menjadi poin awal dalam perencanaan peralihan ke teknologi terbaru dengan pengaturan strategi bisnis yang murah dan kompetitif untuk mengakomodasi seluruh rakyat Indonesia serta memperbaiki stabilitas ekonomi. Pemaparan pemerintah akan melimpahnya cadangan bahan untuk memproduksi baterai mobil listrik tentu menjadi kebanggan bagi Indonesia. Pasalnya, dunia akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak menjadi berbahan baterai. Hal ini menjadi peluang untuk Indonesia menunjukkan eksistensinya mengelola sumber daya sendiri, meraup keuntungan, dan mengeluarkan kebijakan yang mensejahterakan masyarakat menengah kebawah.
Percepatan Penggunaan Mobil Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh jajaran kementerian hingga pemerintah daerah agar menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya. Konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik tentunya tidaklah mudah, terutama terkait dengan anggaran yang harus disiapkan, di samping menyiapkan regulasi teknisnya. Tentu menjadi catatan penting bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, yang mengeluarkan instruksi untuk secepatnya melakukan perubahan pada kendaraan dinas.
Menteri Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan juga turut memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan kementerian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ada untuk kendaraan listrik. Terkait dengan APBD dan APBN yang telah dianggarkan tentu tidak akan bisa diganggu gugat karena telah tertulis di rancangan kebutuhan dalam satu tahun yang akan datang pada masa pemerintahan berjalan. Dari jawaban pemerintah tersebut terkesan ada ketegasan sekaligus implementasi yang konkret dalam menanggulangi berbagai problem rakyat terkait dengan ekonomi dan polusi udara yang sudah pada tingkat mengancam kehidupan rakyat.
Instruksi dari pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tetap dalam konversi kendaraan listrik menjadi pekerjaan rumah bagi pemda dan kementerian, sebab anggaran yang ada ataupun rancangan anggaran yang akan dibuat harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan program kerja yang telah di buat. Dana yang tidak sedikit untuk membeli kendaraan listrik tentu butuh kehati-hatian dalam memetakan anggaran agar tidak merugikan dan memakan hak rakyat yang seharusnya disalurkan sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Terkesan Tergesa-gesa
Dalam beberapa bulan terakhir jagad maya diramaikan dengan persepsi publik tentang kebijakan pemerintah yang menginginkan percepatan pengembangan mobil listrik di tengah naik turunnya ekonomi tanah air karena ekonomi dunia yang ambruk oleh perang Rusia-Ukraina dan jatuhnya harga minyak dunia. Berbagai hal yang rakyat sesalkan dari kebijakan ini ialah proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang juga memakai dana APBN, naiknya berbagai harga kebutuhan pokok, banyaknya pejabat yang korupsi dana anggaran sosial, dan membengkaknya dana proyek kereta cepat. Tidak ada yang menyalahkan seutuhnya kebijakan pemerintah, namun harus dikaji ulang regulasinya terlebih dahulu, mengingat ada banyak proyek pemerintah yang sedang berjalan.
Menurut penjelasan dari para ahli, pemerintah sedang ingin membangun kepercayaan publik di tengah turunnya kepercayaan masyarakat (dilihat dari cara pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terkesan berleha-leha atau lamban hingga membuat masyarakat tak lagi percaya akan kekuatan pemerintah menyelesaikan masalah dengan instan). Namun, disisi lain pemerintah juga tengah menjawab persoalan rusaknya udara yang disebabkan emisi yang berlebih yang berdampak pada kesehatan karena udara tidak lagi bersih, yaitu mencoba menyelesaikan masalah ekonomi dengan mendongkrak sumber ekonomi baru dan sangat dibutuhkan dunia. Kendati demikian, hingga saat ini masyarakat melihat ada berbagai kepentingan di dalam kebijakan pemerintah yang meminta percepatan kendaraan listrik didistribusikan secara massal.
Kampanye Kendaraan Listrik
Percepatan terus dilakukan oleh pemda dan pihak swasta yang terus bersosialisasi di masyarakat, utamanya yang tinggal di perkotaan. Ditambah dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat masyarakat memilih untuk beralih membeli kendaraan listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa tingkat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) selama gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 telah mencetak rekor baru. Tercatat sebanyak 1.594 unit kendaraan listrik telah terjual. Angka tersebut melebihi penjualan pada tahun 2021 dalam ajang yang sama. Hal itu menunjukkan minat dari masyarakat atas transportasi tersebut mengalami peningkatan.
Jika diselisik lebih jauh tentu berbagai pro dan kontra tentang kendaraan listrik akan terus berputar pada dana dan masalah yang saat ini tengah berjalan dan belum terselesaikan dengan baik. Sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo harus segera menyelesaikan masalah yang pelik dan rumit ini atau jika tidak maka akan dianggap ada kesengajaan yang dibuat karena ada berbagai kepentingan di dalamnya. Harapan masyarakat tentu menjadi awal yang baik agar Indonesia berada pada level negara dengan teknologi terbarukan.
*Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Padang
Catatan: opini ini merupakan sikap pribadi dari penulis, bukan merupakan sikap redaksi maupun organisasi.