Mahasiswa Keluhkan Jam Malam Gerbang Utama
Laporan Utama

Mahasiswa Keluhkan Jam Malam Gerbang Utama

Mahasiswa tidak setuju adanya jam malam gerbang utama. [Ilustrator BP2M/ Lala Nilawanti]

Menurut data yang dihimpun linikampus.com, terdapat 81.8 % dari 430 mahasiswa tidak setuju adanya jam malam pada gerbang utama Unnes.


Semarang, linikampus.com-Penutupan gerbang utama pada pukul 00:00 di Universitas Negeri Semarang (Unnes) mulai diberlakukan pada tahun 2017. Pemberlakuan jam malam diatur berdasarkan Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2016 Tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa pasal 8 poin Larangan dalam Bidang non-akademik.

Mahasiswa dilarang melakukan aktivitas di dalam kampus yang mengganggu ketertiban umum pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB kecuali mendapat izin dari pimpinan Unnes atau pimpinan fakultas yang bersangkutan.

Rektor Unnes, Fathur Rokhman mengatakan, alasan utama pemberlakuan jam malam ini yaitu aspek keamanan. “Sebelum ada jam malam, banyak motor mahasiswa dan aset Unnes yang hilang. Selain itu juga ada perusakan infrastruktur, seperti munculnya tulisan pilok di salah satu gedung unnes bertuliskan Freedom of Education,” ujar Fathur.

Baca Juga: Maraknya Curanmor, Disinyalir Unnes Kekurangan Tenaga Keamanan

Fathur juga mengungkapkan alasan lain yakni aspek psikologis. Di mana pada pukul 00:00 ke atas, pikiran akan sangat mudah untuk dimasuki paham-paham ideologi menyimpanng atau ia sebut cuci otak.

Menolak Jam Malam

Hasil survei tim linikampus.com menunjukan, 81.8 % dari jumlah responden tidak setuju adanya jam malam gerbang utama. Survei melalui angket dilakukan secara periodik pada tanggal 22 April sampai dengan 29 April 2018 dengan responden mahasiswa S1 Unnes sebanyak 430 orang. Teknik pengambilan sampel (sampling) yang digunakan adalah random sampling.

Menteri Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM), Risaldi Danang mengatakan, di balik penutupan gerbang utama muncul persoalan baru. Hal ini utamanya melibatkan mahasiswa yang memiliki kegiatan di kampus sekitar rektorat. Yakni, mahasiswa Fakultas Matematika dan  IPA (FMIPA), Fakultas Bahasa dan  Seni (FBS), mahasiswa organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM), Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Persoalan tersebut berupa keluhan yang tertuang pada surat somasi BEM KM kepada birokrat. Sumber data didapat tim linikampus.com melalui Ketua BEM FBS, Agung Setyo Nugroho.

Poin keluhan antara lain; pertama terbatasnya akses internet yang didapatkan mahasiswa. Ketika diberlakukan jam malam, mahasiswa merasa kurang menggunakan fasilitas wifi kampus.

Kedua, kurangnya waktu yang didapatkan mahasiswa untuk meningkatkan potensi dan keterampilan yang dimiliki. Ini akan berujung pada turunnya nilai akademik mahasiswa. Hal ini sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti yang dirasakan oleh mahasiswa FBS.

Selanjutnya poin ketiga, terbatasnya waktu latihan untuk mengasah keterampilan di luar disiplin ilmu yang dimiliki dan dirasakan oleh mahasiswa yang aktif dalam lembaga kemahasiswaan, baik itu UKM, DPM KM, BEM KM, dan lembaga aktif lainnya.

Fidho Gunawan, Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia yang juga aktif di Teater Usmar Ismail menolak adanya jam malam tersebut.

“Saya sangat menolak jam malam pada gerbang utama. Apalagi sekarang semua pintu ditutup. Padahal kita sebagai mahasiswa FBS butuh sekali waktu malam hari untuk berekspresi. Sekarang kita merasa dibatasi seperti hidup dalam jeruji besi. Anak teater butuh latihan jika hanya sampai pukul dua belas saya rasa kurang,” tandas Fidho.

Dalam surat somasi tersebut, BEM KM  juga menyertakan pengajuan solusi. Pertama, penambahan shift jam kerja pada petugas keamanan kampus pada pukul 00.00-05.00 WIB. Kedua, diperkuatnya sistem sweeping atau patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampus. Ketiga, memasang kamera pengintai (CCTV) pada titik tertentu yang dirasa strategis.

Baca Juga: Mahasiswa Menghendaki Unnes Miliki CCTV

Respon Birokrat

Perilah solusi yang ditawarkan oleh BEM FBS, Fathur menanggapi, ia akan mengkaji lebih lanjut mengenai masukan tersebut. Ia juga menambahkan jika ingin berkegiatan setelah jam dua belas malam bisa izin ke Wakil Dekan (WD) tiga bidang kemahasiswaan masing-masing fakultas, asal kegiatan yang dilakukan di kampus bermanfaat. Begitupun dengan mahasiswa yang ingin menginap di kampus juga harus mendapatkan izin dengan WD tiga.

Terkait aturan yang ditetapkan oleh rektor ini, Ketua UPT Humas Unnes, Hendi Pratama  menyatakan bahwa ini adalah langkah preventif, yakni menghindarkan mahasiswa dari tindak kejahatan dan demi menjaga kesehatan bersama.

Penetapan jam malam gerbang utama mengutamakan pada pengamanan motor yang ada disekitar gedung FBS, FMIPA, rektorat, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi (LP3), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), dan UKM.

Hal ini diwujudkan dengan pengecekan pada Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK) pada pintu keluar gerbang utama. Padahal masih ada aspek keamanan lain. Misalnya pengamanan di gedung UKM yang belum tersedia CCTV, sehingga rawan terjadi kehilangan.

Selasa (24/2),  mahasiswa anggota organisasi Korps Sukarela (KSR) Unnes kehilangan laptopnya di ruang KSR, PKMU lantai 1 pada waktu dini hari. Pada hari yang sama total barang yang hilang adalah tiga gawai dan satu laptop. Selain itu masih marak pencurian sepatu di depan gedung PKMU saat malam hari.

[Tim Headline] 

2 Comments

  • Dan sedihnya lagi ktmu ku yg kesita grgr ganawa stnk belum ditemukan setelah seminggu lebih?

    • admin April 30, 2018

      kok bisa tidak ditemukan ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *