Urgensi SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis
Berita

Urgensi SOP Penanganan Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melakukan launching survei bertajuk “Kekerasan Seksual di Kalangan Jurnalis” via Zoom pada Sabtu (16/1). Widia Primastika selaku koordinator survei mengungkapkan bahwa survei ini dilakukan sebagai bahan rujukan pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur) internal AJI Jakarta.

“Survei ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari divisi gender, anak, dan kelompok marjinal AJI Jakarta untuk mendorong iklim kerja yang aman bagi semua jurnalis,” jelas Widia.

Selain itu, Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) yang mencatat ada sebanyak 431.471 kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, komunitas/publik, dan negara juga melatarbelakangi survei tersebut. Ditambah lagi, menurut data Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang gelar, waktu, dan jenis pakaian.

“Dalam survei ini, ada sebanyak 25 responden menyatakan bahwa mereka pernah mengalami kekerasan seksual, tetapi ketika ditanyakan bentuk kejadian kekerasan seksual, ada lebih dari 25 jawaban. Artinya, satu orang pernah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali, tutur Widia sembari memaparkan hasil survei.

Menurut hasil survei, berbagai bentuk kejadian kekerasan seksual dialami oleh responden yang merupakan seorang jurnalis, seperti catcalling, pemerkosaan, disentuh/dipegang, dikirimi pesan, diajak berbincang, serta menjadi bahan candaan yang bersifat seksual. Selain itu, para pelaku juga melakukan gratifikasi benda dengan berharap mau melakukan tindakan seksual atau relasi romantis, dikuntit, eksploitasi seksual, dan tatapan ke arah dada.

Pelaku kekerasan seksual tersebut meliputi pejabat publik, narasumber selain pejabat publik, atasan di kantor, teman sekantor, sesama jurnalis beda kantor, massa aksi, aparat, serta dosen. Sedangkan pelaku terbanyak berasal dari golongan pejabat publik, yaitu sebanyak tiga belas kasus.

“Organisasi-organisasi jurnalis sudah seharusnya memperhatikan keberadaan jurnalis perempuan karena sangat rentan mengalami kekerasan seksual,” tulis seorang responden dalam survei yang identitasnya dirahasiakan.

Terkait hasil survei tersebut, AJI Jakarta menawarkan berbagai solusi. Solusi pertama, untuk  organisasi jurnalis, termasuk di antaranya AJI Indonesia dan AJI Jakarta, wajib memiliki SOP penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban. Kedua, perusahaan media sebaiknya membentuk SOP penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban sebagai instrumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberikan pelatihan sensitif gender bagi seluruh pekerjanya. Poin terakhir yaitu meminta kepada Dewan Pers untuk mendorong media agar membentuk SOP penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Hal ini dimaksudkan sebagai komitmen dalam mewujudkan ruang kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi semua jurnalis.

 

Reporter: Adinan Rizfauzi/Magang BP2M

Editor: Hani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *