Unnes Kembali Berlakukan Perkuliahan Daring di Semester Genap
Kabar

Unnes Kembali Berlakukan Perkuliahan Daring di Semester Genap

Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/345/UN37/TU/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di Universitas Negeri Semarang pada Senin (18/1). Surat ini berisi keputusan atas diberlakukannya kembali perkuliahan daring untuk semester genap tahun akademik 2020/2021.

Selain aturan mengenai kegiatan belajar mengajar, Unnes juga mencantumkan beberapa kebijakan lainnya. Kebijakan-kebijakan yang tercantum pada Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Semua kegiatan perkuliahan baik teori maupun praktik dilaksanakan secara daring melalui ELENA (unnes.ac.id).
  2. Konten perkuliahan mendukung pencapaian CPMK, berupa paparan materi, forum diskusi interaktif, dan penugasan yang proporsional sesuai dengan kontrak perkuliahan dan beban SKS, dan tidak memberikan tugas kepada mahasiswa yang dikerjakan dengan berkelompok secara fisik.
  3. Paparan materi dalam bentuk video yang bersifat interaksi tunda maupun paparan materi dan diskusi interaktif dua arah yang bersifat interaksi langsung (seperti Google Meet, Zoom, Cisco WebEx, atau aplikasi lainnya) dilaksanakan maksimal empat puluh menit atau berdasarkan kesepakatan antara dosen dan seluruh mahasiswa peserta kuliah, dengan menggunakan model studi kasus, problem based learning, atau project based learning.
  4. Kegiatan perkuliahan hendaknya sesuai jadwal perkuliahan atau jadwal yang disepakati dengan mahasiswa dengan pengayaan materi dan penugasan dapat dilaksanakan dalam waktu satu minggu, tidak hanya pada jam sesuai jadwal perkuliahan reguler. Pencatatan kehadiran di aplikasi mulang berdasarkan keaktifan dalam perkuliahan.
  5. Untuk keperluan monitoring dan administrasi, dosen mencantumkan pranala Learning Management System (LMS) saat mengisi mulang di Sikadu 2.0.
  6. Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan secara daring sesuai Prosedur Mutu UTS Daring (PM AKD-19B) melalui LMS atau aplikasi yang disepakati antara dosen dan mahasiswa dengan berkoordinasi dengan korprodi atau ketua bagian, dengan tetap menjaga kualitas ujian dan kejujuran mahasiswa.
  7. Ujian proposal Tugas Akhir (bila ada), Skripsi (bila ada), Tesis, dan Disertasi dilaksanakan secara daring sesuai Prosedur Mutu Ujian skripsi daring (PM-AKD20) melalui aplikasi yang disepakati oleh dosen penguji, mahasiswa, dan panitia ujian. Ujian komprehensif (kalau ada) dilaksanakan secara daring.
  8. Pembimbingan akademik dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang tersedia berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
  9. Dosen pembimbing dapat memberikan alternatif pengerjaan dan penyelesaian Tugas Akhir, Skripsi, atau Tesis, bagi mahasiswa yang mengalami hambatan dengan tetap menjaga pemenuhan CPMK dan menyampaikannya kepada korprodi atau ketua bagian untuk menggunakan data sekunder, mengubah lingkup kegiatan studi, pengambilan data secara daring, studi literatur, mengerjakan proyek dan mempublikasikan secara daring, atau alternatif lainnya. Dalam hal khusus, Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi dapat dikerjakan di laboratorium dengan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi (Ujian Tertutup) dilaksanakan secara daring sesuai Prosedur Mutu Ujian skripsi daring (PM-AKD-20) melalui aplikasi yang disepakati oleh dosen penguji, mahasiswa, dan panitia ujian.
  11. Kelulusan mahasiswa Program Doktor ditetapkan pada pelaksanaan Ujian Tertutup. Ujian Terbuka dilakukan secara daring melalui video streaming. Predikat kelulusan diberikan pada Ujian Terbuka. Mahasiswa Program Doktor yang memiliki sebuah artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi Q1 atau Q2 atau 2 buah artikel yang telah terbit pada jurnal internasional bereputasi Q3 atau Q4 dibebaskan dari kewajiban Ujian Terbuka; dalam kasus ini predikat kelulusan diberikan pada Ujian Tertutup.
  12. Tes TOEFL sebagai persyaratan pendaftaran Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Ujian Tertutup Disertasi diselenggarakan oleh LP3 UNNES secara daring.
  13. PPL atau PKL dilaksanakan secara daring dan atau luring sesuai kondisi sekolah/instansi tempat PPL/PKL. KKN dilaksanakan secara daring.
  14. Layanan bebas perpustakaan dilaksanakan secara daring melalui ly/bebasperpusunnes.
  15. Wisuda dilaksanakan secara daring dan luring. Wisudawan terbaik diundang secara luring, sedangkan wisudawan yang lain mengikuti wisuda secara daring.

Surat ini dirilis pada tanggal 18 Januari 2021 dengan dibubuhi tanda tangan Wakil Rektor Bidang Akademik, Zaenuri. Menurut keterangan Zaenuri, surat edaran ini berlaku saat masa perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 berlangsung.

“Betul. Surat edaran berlaku untuk semester genap mulai 8 Maret 2021 hingga 2 Juli 2021,” tutur Zaenuri (18/1).

 

Reporter: Hani

Editor: Alya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *