Peminjaman BP2M

  1. Prosedur peminjaman barang dan ruang BP2M Unnes
    a. Memberitahukan peminjaman barang atau ruang via Whatsapp kepada Sekretaris BP2M (089681031426 – Ridwan)
    b. Setelah chat via Whatsapp, nantinya akan diberikan gform untuk diisi peminjam
    c. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bendahara BP2M yaitu:
    BCA 001954060170 a.n. Rosida Nur Kodarina
    d. Menyertakan keterangan ketika transfer berupa, jenis peminjaman_atas nama_tanggal peminjaman.
    e. Konfirmasi pembayaran dikirim via Whatsapp kepada sekretaris BP2M
  2. Barang yang dapat dipinjam (waktu peminjaman sehari atau 24 jam, kecuali peminjaman kamera yang dapat dipinjam selama 12 atau 24 jam)
    a. Ruangan + Lampu (Rp.25.000/24 jam)
    b. Proyektor (Rp.100.000/24 jam), (Rp. 60.000/12 jam), atau (Rp. 8.000/jam)
    c. Speaker (Rp.50.000/24 jam)
    d. Speaker + Mic (RP.70.000/24 jam)
    d. Printer (Rp.75.000)
    e. Stand Lampu (Rp.50.000)
    f. Kamera:
    – Canon: EOS 80D lensa 18-135mm 24 Jam (Rp.150.000), atau 12 Jam (Rp.80.000)
    – Canon: EOS 80D Lensa Kit 24 Jam (Rp.130.000), atau 12 Jam (Rp. 70.000)
  3. Menyerahkan KTM atau Tanda Pengenal lain sebagai jaminan atas barang atau ruang yang disewa
  4. Pengembalian barang maksimal 24 jam atau 1 hari setelah kegiatan selesai, apabila melebihi ketentuan akan dikenakai denda
  5. Denda sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Apabila telat 1 jam maka dendanya 5K
    b. Apabila telat 2 jam maka dendanya 10K
    c. Untuk setiap 1 jam berikutnya ditambah 5K
  6. Apabila barang sudah dikembalikan, wajib memberitahukan Sekretaris BP2M melalui nomor yang tertera.
  7. Peminjam memiliki kewajiban untuk menjaga barang yang disewa, dan apabila ada kerusakan wajib mengganti sesuai nominal harga/service barang.

Jika kalian berminat untuk melakukan peminjaman barang atau ruangan BP2M Unnes, silakan mengisi formulir peminjaman di bawah!