Rencana penambahan gerai baru Indomaret di Jalan Taman Siswa, Gang Setanjung menimbulkan keresahan pedagang lokal Sekaran. Paguyuban pedagang lokal sekaran menyampaikan keberatan tersebut dengan mediator Pimpinan Daerah.
Protes dari paguyuban pedagang lokal Sekaran ditindaklanjuti dengan mengadakan mediasi. “Pemecahan pengaduan ini harus dilandasi peraturan legal formal dan kearifan lokal,” kata Lurah Sekaran, Muntari(24/2).
Koordinator paguyuban lokal Sekaran, Afrokhi, menilai manajemen Indomaret telah mengingkari nota kesepahaman yang ditandatangani pada 10 Agustus 2009 lalu.
Dalam nota kesepahaman tersebut telah disepakati terkait pembatasan pembukaan gerai baru. “Indomaret tidak boleh membuka gerai baru jika masih dalam radius 2,5 km terhitung dari jarak dua gerai yang sudah ada,” terangnya.
Camat Gunungpati, Bambang Pramesinto, menegaskan dirinya belum menandatangani terkait izin pendirian Indomaret baru di Sekaran. “Hanya izin HO(izin gangguan–red) yang masuk ke kecamatan,” ungkapnya.
Pemilik gerai, Bowo, meminta maaf kepada pihak yang merasa tersakiti.
“Saya benar tidak tahu terkait nota kesepahaman yang telah disepakati 2009 silam,” ungkapnya. Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pemilik gerai tidak memakai nama Indomaret dan manajemennya.Rahma