Natsir dan Pergolakan Melahirkan Pancasila
Buku Uncategorized

Natsir dan Pergolakan Melahirkan Pancasila



Oleh
Lalu M. Jazidi | Mahasiswa Ilmu Politik 2014
Kita sudah mengenal
Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia. Sejak duduk di Sekolah Dasar
(SD), hal tersebut telah diajarkan kepada siswa-siswi. Kemudian kita akan
mengenal tanggal 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila.
Hari Kelahiran
Pancasila tersebut berdasarkan patokan hari di mana Pancasila sebagai  negara pertama kali dirumuskan dalam pidato
Soekarno pada sidang BPUPKI. Selanjutnya, Pancasila disahkan sebagai Dasar
Negara pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Soekarno memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia.
Sebenarnya, sejarah
Pancasila sebagai dasar negara tidak sesingkat itu. Kita lupa atau tidak
terlalu lekat di dalam ingatan kita, bahwa sebenarnya Pancasila pada tanggal 18
Agustus tersebut masihlah bersifat sementara. Sekalipun Pancasila telah
dijadikan dasar negara, tetapi masih bersifat sementara dan darurat. Hal itu
disebabkan oleh keharusan adanya dasar negara bagi Indonesia yang baru saja
terbentuk, sebagaimana dinyatakan Soekarno dan dibenarkan oleh peserta sidang
PPKI saat pengesahan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada
18 agustus 1945. ”Nanti apabila Indonesia sudah dalam keadaan tenang dan damai,
kita akan membentuk kembali Dasar Negara yang lebih baik lagi….”(hal: 36)
Pancasila benar-benar
menjadi Dasar Negara yang sah dan tidak lagi bersifat sementara dan darudat
ditandai dengan munculnya Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Sebelumnya, pada 1957
sampai 1959 merupakan masa pengkajian kembali Dasar Negara Indonesia. Majelis Konstituante
dibentuk untuk menentukan Dasar Negara dan Konstitusi Indonesia.
Buku Islam Sebagai Dasar Negara adalah
kumpulan pidato yang disampaikan oleh Mohammad Natsir di dalam sidang Konstituante
untuk menentukan Dasar Negara Indonesia. Mohammad Natsir sendiri dalam
pidato-pidatonya tersebut mendukung Islam sebagai Dasar Negara Indonesia. Pendapat
Natsir tidak mengherankan waktu, sebab latar belakang pendidikan maupun politik
Natsir. Kita bisa berjumpa dengan penjelasan ihwal sejarah ringkas Natsir di
pengantar buku ini. Kholid O. Santosa, sebagai penulis pengantar mengatakan, “Tokoh
ini telah menyerahkan seluruh hidupnya untuk bangsa Indonesia dan Umat Islam
dunia.”(hal: 11)
Pidato Natsir
menganggap, Islam bukan hanya soal agama yang harus ditaati oleh semua
penganutnya. Islam tidak hanya dipandang sebagai sebuah ritual peribadahan
saja. Akan tetapi, Natsir memandang Islam juga sebagai sebuah ideologi yang
mengatur kehidupan sebuah negara.
Sebagai sebuah
ideologi, Natsir percaya bahwa ideologi Islam bisa membawa Indonesia menjadi negara
yang lebih baik lagi. Hal ini tentu tidak lepas dari identitas sebagian besar
masyarakat Indonesia yakni penganut Islam. Dengan begitu, Natsir menganggap Islam
merupakan ideologi yang paling cocok untuk masyarakat Indonesia.
Selain itu, Natsir juga
menekankan agama Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan saja.
Islam juga mengatur hubungannya antara manusia dengan manusia lainnya, entah
mengatur perorangan, kelompok, atau kedua-duanya. Bagi Natsir, Islam adalah ideologi
yang pantas dan bisa digunakan sebagai Dasar Negara Indonesia.
“Islam adalah suatu
agama yang hidup dalam sebagian besar rakyat Indonesia. Bukan hanya itu saja,
Islam adalah ideologi. Islam bukan semata-mata satu agama dalam arti hubungan
manusia dengan Tuhan, Islam mengandung dua unsur. Unsur hubungan manusia dengan
Tuhan-nya, dan unsur hubungan manusia dengan makhluk. Unsur Ibadah dan
Muamalah.” (hal: 88)
Buku ini mampu membuat
kita membayangkan situasi perdebatan yang ada saat itu. Tampaknya ini karena
isi dari buku merupakan asli isi dari pidato Mohammad Natsir saat itu. Sehingga
bahasa yang digunakan merupakan bahasa pidato dimana bagaimana panasnya pidato
yang disampaikan Mohammad Natsir saat itu terasa dengan penggunaan
kata-katanya.
Selain itu, pemikiran
yang disampaikan Natsir dalam buku ini—meskipun berupa argumentasi—digunakan
untuk mendebat idologi lain sebagai dasar negara. Akan tetapi, tidak berusaha
untuk menjatuhkan ideologi lain. Malah berusaha untuk merangkul ideologi lain.
Hal ini mungkin karena Natsir menyadari perbedaan-perbedaan pandangan yang ada
di sana saat itu.
Natsir lebih condong
memandang agama dan sekuler sangat bertolak belakang. Hal ini tentu wajar saja
terjadi untuk menegaskan argumentasinya. Natsir menganggap sekular sebagai
paham yang tidak berketuhanan. Kesan sekular bagi Natsir bukan hanya pemisahan
antara kehidupan agama dan pemerintahan negara. Tapi terkesan menuduh sekuler
ateis, tanpa agama. Hal ini bisa dilihat dari salah satu sub judul yaitu: Pancasila yang Sekuler, Tanpa Agama.
(hal. 81-86)
Argumentasi Natsir juga
lebih condong berupa argumen-argumen yang bersifat keagamaan. Natsir banyak mengutip
Al-Qur’an dan istilah-istilah Islam. Hal ini tentu membuat kalangan bukan Islam
cukup sulit untuk menerima argumentasinya. Islam tentunya hanya dipercaya oleh
para penganutnya saja. Sedangkan penganut agama lain akan kesulitan menerima
argumen itu karena mereka tidak memiliki kepercayaan tersebut.
Di saat Mohammad Natsir
dalam buku ini begitu ketat dengan pandangan bahwa Islam sebagai dasar negara,
kita bisa melihat pandangan lain dari Nanang Tahqiq (ed.) (2004). Nanang Tahqiq
menawarkan, Muslim hendaknya menafsirkan ulang apa yang musti dilakukan dalam
kancah perolitikan. Tahqiq memandang tidak harus ada negara Islam atau negara
berlandaskan dasar negara Islam. Ada empat elemen yang musti ditafsirkan ulang,
yakni ajaran islam, sejarah awal Islam, wacana intelektual Islam,  dan negara dalam pratik politik Muslim.
Betty R. Scarf dalam Sosiologi Agama (2004), memberikan kasus
yang mirip di mana agama tidak seharusnya dijadikan dasar negara. Scarf
memandang perkembangan politik menuntut keras adanya universalitas pada
sebagian komunitas keagamaan. Pandang ini adalah upaya untuk menyatukan
berbagai pandangan keagamaan tersebut.
Selain itu, hal lain
yang membuat agama tidak seharusnya menjadi dasar negara datang dari pandangan Karl
Marx dimana menurutnya agama merupakan pendukung terciptanya perbedaan kelas
dalam masyarakat. Dalam beberapa contoh, para penguasa mengakui kepercayaan
mereka untuk mempertahankan tatanan sosial yang tidak sama. “Kepercayaan
terhadap agama yang mendukung masyarakat berkelas pada dasarnya merupakan bukti
penyerahan ketika menghadapi penindasan” (hal: 127).
Kuntowijoyo (1997)
tidak menganggap Pancasila sebagai tidak berketuhanan sebagaimana anggapan
Natsir. Kuntowijoyo memandang Pancasila sebagai objektivikasi yang merupakan
penerjemahan nilai-nilai internal ke dalam kategori-kategori objektif.
Objektivikasi ini
selanjutnya bisa menghindarkan diri dari sekularisasi dan dominasi. Bahkan,
menurut pandangan Kuntowijoyo, Pancasila memiliki nilai religius. Pancasila
menggambarkan kekuasaan digambarkan di bawah Tuhan. “Keunikan Pancasila adalah
kekuasaaan itu diletakkan dibawah Tuhan dan rakyat.”(hal: 61)
Argumen Kuntowijoyo
tersebut, saya kira, telah mematahkan pandangan Natsir. Pancasila bukanlah
sebuah ideologi yang sekuler. Bahkan sekuler dalam arti tidak beragama.
Pancasila merupakan ideologi yang beragama, berketuhanan seperti yang tertera
dalam point sila pertama yatu: Ketuhanan yang Maha Esa. Maka kekuasaan akan
berada posisinya di bawah Tuhan, bukan tidak bertuhan.
Islam
sebagai Dasar Negara
tetap menarik untuk disimak. Setidaknya,
kita bisa menakik satu pelajaran penting ihwal argumentasi rasional dalam
mempertahankan apa yang diyakini. Hal ini berbeda dengan yang kerap kali kita
temukan hari ini. Kebebalan justru merajalela saat sudah berurusan dengan agama,
ideologi, dan kelompok. Terlebih di media sosial kita bisa melihat perdebatan
tanpa argumentasi yang rasional bahkan cenderung banyak penghujatan. Perpecahan
juga sering menyebabkan terjadinya kekerasan yang seharusnya tidak terjadi.
Buku ini bisa jadi pengingat,
bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang panjang dan berliku.
Tak sesederhana kelakuan bebal para polisi yang dengan enteng mencopot lukisan bertajuk
The Indonesian Idea hanya
karena ada gambar D.N Aidit di antara seluruh tokoh perjuangan yang memdaras
sejarah Indonesia, yang pernah dipasang di pintu depan Terminal 3 Ultimate Bandara
Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Juga beragam tindakan banal yang bisa jadi justru menodai makna Pancasila itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
Natsir, Mohammad. 2014.
Islam Sebagai Dasar Negara. Bandung: Sega Arsy
Kuntowijoyo. 1997.
Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Penerbit Mizan
Scharf, Betty R. 2004.
Sosiologi Agama. Jakarta: Kencana

Tahqiq, Nanang (ed.).
2004. Politik Islam. Jakarta: Kencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *