LINIKAMPUS Blog Kabar Tarif Peminjaman Gedung Mahal
Kabar Uncategorized

Tarif Peminjaman Gedung Mahal

Lembaga Kemahasiswaan (LK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Badan Semi Otonom (BSO) merupakan wadah bagi mahasiswa dalam berkegiatan. Kegiatan mahasiswa tersebut tentu membutuhkan ruangan. Namun, tarif peminjaman ruang maupun gedung yang diberlakukan oleh pihak pengelola dirasa tinggi dijangkau oleh mahasiswa.

Untuk itu Divisi Pengembangan dan Penelitian (Litbang) Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) melakukan survei dengan cara menyebar angket berkaitan dengan pendapat mahasiswa mengenai tarif peminjaman ruang maupun gedung di Unnes. Sampel polling diambil dari populasi LK, UKM, dan BSO sebanyak 90 angket.
Hasil angket menunjukan bahwa mahasiswa merasa keberatan dengan tarif peminjaman ruang atau gedung yang berlaku. Jawaban YA berjumlah 78 mahasiswa, sedangkan yang TIDAK keberatan berjumlah 12 mahasiswa. Pertanyaan kedua mengenai tahu tidaknya mahasiswa terkait rincian tarif peminjaman ruang atau gedung. Sejumlah 15 mahasiswa mengaku YA mengetahui alasan rincian tarif tersebut yang dialokasikan untuk biaya kebersihan, listrik, dan air. Sedangkan 75 mahasiswa menjawab TIDAK TAHU. Jumlah ini menunjukkan bahwa kurang adanya transpaansi anggaran berkaitan dengan tarif peminjaman gedung antara pihak pengelola dan mahasiswa.
Lebih dari 50% sampel polling mahasiswa yang mengisi angket berharap peminjaman gedung bisa digratiskan. Pada kolom harapan angket tersebut, sebanyak 53 berharap peminjaman gedung bisa digratiskan. Pendapat lain mengatakan, keberatan karena biaya peminjaman terlalu tinggi sementara pelayanan tidak setara dengan tarif yang diberlakukan. Selain itu, ada juga pendapat lain yang mengatakan, mahasiswa telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), maka seharusnya tidak ada biaya untuk peminjaman gedung alias gratis, karena gedung merupakan salah satu fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa. [Litbang]
Exit mobile version