Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Laporan Utama Uncategorized

Terakreditasi A : Unnes Masih Berbenah

Segala kriteria dalam persyaratan untuk akreditasi A Unnes sudah terpenuhi. Namun, perlu ada perbaikan dan tindak lanjut yang serius pada beberapa aspek.
Proses akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) merupakan proses penilaian untuk mendapat pengakuan dari pemerintah terkait kinerja dari sebuah perguruan tinggi. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh perguruan tinggi ketika melaksanakan proses akreditasi.
Termaktub dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
didalamnya memuat tujuh standar akreditasi. Ketujuh standar tersebut adalah (1)
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian, (2) Tata Pamong,
Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu, (3) Mahasiswa dan
Lulusan, (4) Sumber Daya Manusia, (5) Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana
Akademik, (6) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi, (7)
Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
Suwito, Kepala Badan Penjamin Mutu (BPM)
Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengungkapkan bahwa segala kriteria dalam persyaratan untuk akreditasi A sudah terpenuhi. Namun, Suwito menggarisbawahi beberapa aspek yang menurutnya perlu ada
perbaikan dan tindak lanjut yang serius.
“Pemenuhan
standar pertama dan kedua telah dilakukan dan dirasa cukup,” kata Suwito.
Suwito menambahkan, permasalahan yang muncul ketika proses akreditasi  adalah kurang optimalnya dokumentasi.
Padahal, dokumentasi menjadi bukti otentik pendukung yang kuat
untuk ditunjukkan kepada asesor.
Dalam proses akreditasi, komponen prestasi di
bidang akademik justru kurang diperhitungkan. Namun, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan rata-rata lama studi mahasiswa menjadi aspek yang
dipertimbangkan. “Beberapa usaha untuk mencapai rata-rata IPK 3,5 masih dilakukan, selain itu kami
juga menekankan agar mahasiswa bisa lulus di bawah semester sembilan,” tutur Suwito.
Jumlah profesor dan doktor yang kurang dan mengalami ketimpangan menjadi
sedikit masalah dalam standar sumber daya manusia.
“Idealnya, jumlah profesor dalam suatu
perguruan tinggi setidaknya 40% dari total dosen. Sedangkan untuk doktor,
mencapai 50%,” jelas Suwito. Sedangkan menurut Laporan Tahunan Rektor 2016, jumlah profesor yang
ada di Unnes baru sekitar 5,4%. Pihak Unnes sudah berusaha mendorong dosen untuk melanjutkan
studi. Berdasarkan Laporan Tahunan
Rektor Unnes 2016, jumlah dosen dengan gelar doktor dan profesor
masing-masing di angka 263 dan 61 dari jumlah dosen Unnes yaitu 1126.
“Yang menjadi sedikit masalah adalah
beban dosen itu sendiri. Perbandingan dosen dengan mahasiswa mencapai 1:30.
Selain itu, rerata jumlah SKS satu dosen mencapai 15 SKS perminggu,” tutur Suwito.
Sarana dan prasarana menjadi aspek penilaian
terbesar kedua setelah tata kelola. Di Unnes, pengembangan laboratorium untuk
program studi non kependidikan menjadi hal yang masih
ditingkatkan. “Kalau masalah kurang, tentu sarpras di Unnes
masih kurang. Makanya, kita berusaha untuk meningkatkan aspek-aspek yang kita
sudah mapan. Termasuk sistem Pusat Data Akademik Untuk Semua (PAUS) akan
dibenahi,” imbuhnya.
Bentuk kerja sama dengan luar negeri juga
perlu ditingkatkan demi tercapainya reputasi internasional. Beberapa hal menjadi pendukung dalam permasalahan ini,seperti publikasi ilmiah terindeks Scopus
yang dibuat oleh dosen. Menurut Laporan Tahunan Rektor Unnes tahun 2016, jumlah jurnal Unnes yang terindeks scopus baru mencapai 82 artikel.
Berbagai upaya untuk mencapai akreditasi A
tidak berhenti begitu saja walaupun proses akreditasi telah berakhir. “Upaya
yang dilakukan memang besar, mulai dari kegiatan akademiknya, kegiatan
pembelajaran, rekruitmen mahasiswa, rekruitmen sumber daya manusia,
perpustakaan, IT. Semuanya dilakukan maksimal,” kata Rustono, Wakil Rektor
Bidang Akademik. [Tim Headline]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *