Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Laporan Utama Uncategorized

Masyarakat Prodemokrasi Aksi Tolak Pembungkaman Demokrasi Usai Pemanggilan Presma Unnes

Masyarakat Prodemokrasi Tolak Pembungkaman Demokrasi Usai Pemanggilan Presma Unnes
Aksi tolak pembungkaman demokrasi di depan gedung rektorat/Sibad/BP2M

Gerakan Masyarakat Prodemokrasi Semarang melakukan aksi damai dengan merilis konferensi pers di depan gedung Rektorat Unnes lantai dua, Rabu (26/7). Aksi tetap berlangsung, meskipun satpam menutup pintu masuk gedung rektorat lantai dua.

Semarang, Linikampus.com – Presma Unnes, Mohamad Adib memenuhi surat panggilan Polrestabes Semarang, Rabu (26/7) pukul 10.00 WIB. Adib datang sebagai saksi atas pelaporan kasus pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Unnes berinisial JBH dan HAM. Kepala keamanan Unnes, Anwar Basuki melaporkan keduanya atas kuasa Rektor Unnes, Fathur Rokhman.

JBH dan HAM dilaporkan atas pelanggaran yg dilakukan terhadap pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 KUHP. Bukti yang digunakan adalah hasil screenshot dari status Facebook JBH dan postingan Instagram HAM yang mengunggah piagam penghargaan yang diberikan oleh M. Adib kepada Menristekdikti, Mohamad Nasir.

Rabu (26/7) pukul 13.00 WIB, JBH, salah satu terlapor membacakan rilis konferensi pers berjudul “Tolak Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi” di depan peserta aksi yakni perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi di Semarang. 

Baca juga : Dukungan Berdatangan untuk Presma Unnes atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelum rilis dibacakan, dua satpam Unnes menutup pintu besi yang ada di lantai dua gedung rektorat, tepat setelah peserta aksi sampai disana. JBH mengatakan, penutupan pintu tersebut menunjukkan bahwa pihak kampus telah memperlihatkan sikap antikritiknya.

Tuntutan Rilis Konferensi Pers

Di dalam rilis yang mengatasnamakan Masyarakat Prodemokrasi Semarang disebutkan bahwa mereka menuntut adanya revisi terhadap UU ITE. JBH mengatakan, UU tersebut bisa mengancam siapa saja.

“Tuntutan kami agar UU ITE dikaji kembali. Itu adalah UU karet, siapa saja bisa terkena UU ini,” ujarnya.

Selain itu HAM, pihak terlapor, juga mengatakan, apa yang disampaikan kepada Menristekdikti tersebut ditujukan untuk kepentingan umum.

Adib juga menjelaskan, kajian tersebut bukan ditujukan untuk menimbulkan citra buruk, tetapi sebagai dasar agar dijadikan masukan bagi perbaikan pendidikan di Indonesia.

Pihak Terlapor Ungkapkan Kekecewaannya

JBH merasa telah dikriminalisasi, padahal ia menggunakan haknya sebagai mahasiswa untuk menyuarakan pendapat. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kampus yang dianggapnya antikritik.

“Tim penyidik dari pihak Polrestabes Semarang juga merasa bingung, bagaimana bisa masalah intern dibawa keluar? dan bisa-bisanya pihak kampus melaporkan mahasiswa yang seharusnya dilindungi hak-haknya,” tegas JBH saat diwawancarai usai rilis konferensi pers. [Sibad,Lala]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *