LINIKAMPUS Blog Berita Laporan Utama Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mahasiswa Unnes Diupayakan Melalui Jalur Damai
Laporan Utama Uncategorized

Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Mahasiswa Unnes Diupayakan Melalui Jalur Damai



Kasus pencemaran nama baik oleh dua mahasiswa Unnes masih belum terselesaikan. Kasus tersebut diupayakan selesai dengan damai dan kekeluargaan oleh Komnas HAM.

Semarang, Linikampus.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan di Aula Biro Sarana dan Prasarana Polda Jateng dengan dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (9/8) yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena diduga mencemarkan nama baik Menristekdikti, Mohammad Nasir.

Dua mahasiswa Unnes dengan inisial JBH dan HAM dilaporkan oleh ketua satpam Unnes atas kuasa Rektor karena mengunggah piagam penghargaan untuk Menristekdikti di media sosial.

Baca juga : Dukungan Berdatangan untuk Presma Unnes atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam pertemuan tersebut, JBH mengatakan bahwa Komnas HAM dan pihak kepolisian mengedepankan cara-cara damai dan kekeluargaan dalam menangani kasus ini.

Sebelum pertemuan diadakan, salah satu terlapor, HAM telah menandatangani surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf pada tanggal 2 Agustus 2017.

Sementara, JBH menyatakan permintaan maafnya melalui surat yang ditulis dan ditujukan langsung kepada Rektor Unnes.

Namun, surat yang ditulis oleh JBH tersebut dianggap belum memenuhi permintaan maaf. “Sejak dua hari lalu surat ini sudah saya kirimkan. Tetapi menurut Pak Rektor, yang seorang ahli bahasa, menganggap bahwa tulisan ini tidak ada kata maafnya, maka dianggap bukan permintaan maaf,” jelas JBH (9/8).

Pihak kampus memberikan tawaran kepada JBH untuk menyelesaikan kasus ini dengan menghapus postingan tersebut di media sosial.

“Nanti kalau kamu mau hapus postingan diinstagram, laporan saya cabut,” jelas JBH terkait tawaran yang diberikan oleh pihak kampus.

“Saya disini sebagai mahasiswa hukum merasa tercederai karena hukum tadi dibuat main-main, saya tidak mau,” ungkap JBH.

Di samping adanya sanksi hukum, pihak kampus juga sedang mempersiapkan untuk memberikan sanksi akademik yaitu berupa cabut skripsi, skorsing, dropout tanpa keterangan pernah kuliah atau dropout dengan surat keterangan melalui Dewan Etik Unnes.

Sejauh ini, JBH telah dipanggil oleh Dewan Etik Unnes sebanyak tiga kali mengenai pelanggaran yang telah dilakukannya.

Pemanggilan pertama, JBH menyanggupi panggilan dan berunding dengan Dewan Etik Unnes.

Pemanggilan kedua, JBH meninggalkan ruangan saat berunding karena Dewan Etik tidak bisa memperlihatkan surat keputusan pemanggilan dan dicurigai JBH akan dibredel.

Sedangkan pemanggilan ketiga ditunda karena bertepatan dengan mediasi pada hari Rabu.

Pihak Unnes, Hendi Pratama sebagai kepala UPT Humas menyampaikan bahwa niat Unnes dari awal memang ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, pesan ini disampaikan saat dihubungi oleh Damar Sinuko, wartawan CNN Indonesia melalui telepon.

Ia menyampaikan, akan merekomendasikan pihak pelapor untuk mencabut laporannya apabila JBH dan HAM mau menghapus unggahan terkait sertifikat yang diberikan kepada Menristekdikti di media sosial mereka.

Tetapi, terkait sanksi akademik yang akan diberikan kepada JBH, Hendi tidak bisa menjamin akan dihapus karena wewenang ini ditangani langsung oleh Ali Masyhar, Kepala Dewan Etik Unnes yang juga ikut mediasi dari Komnas HAM. [Doni, Sibad, Khansa]


Berita terkait : Masyarakat Prodemokrasi Aksi Tolak Pembungkaman Demokrasi Usai Pemanggilan Presma Unnes

Exit mobile version