Laporan Utama

Audiensi Terkait Pemecatan Cleaning Service

Pegawai Cleaning Service menunggu kehadiran pihak birokrasi. [sumber; Agus Jatmiko]

Semarang, Linikampus.com-Adanya pemecatan pegawai Cleaning Service (CS) dan tukang parkir, birokrasi Universitas negeri Semarang (Unnes) gelar audiensi. Audiensi ini dilaksanakan di sayap kiri Gedung Auditorium Unnes ruang Kanthil Jumat (9/3) .

Jumlah CS yang diberhentikan sekitar 53 orang. Data ini bersumber dari Kang Gunarto sebagai pendamping CS. Jumlah ini adalah pegawai kampus Sekaran, belum termasuk yang ada di Ngaliyan dan Tegal.

Pemecatan dilakukan sekitar bulan November. Proses pemecatan awalnya tidak diketahui pegawai. Hanya daftar nama pada presensi kehadiran saja yang dapat bekerja. Diluar itu pegawai tidak lagi bekerja.

Para CS dan tukang parkir yang diberhentikan secara sepihak ini menuntut hak mereka untuk diberi pesangon. Mereka meminta pesangaon tiga kali gaji, tetapi oleh rektor hanya diberi satu juta rupiah sebagai Tali Asih.

Mereka mempertanyakan mengapa tiba-tiba dipecat begitu saja. Padahal ada yang sudah bekerja selama 28 tahun, tujuh tahun, dan bervariasi. “Bayangkan, CS yang sudah bekerja 20,25 bahkan 28 tahun hanya diberi pesangon satu juta. Paling mentok itu satu juta lima ratus. Menurut saya ini adalah pembodohan publik karena saya mengikuti kasus ini dari awal. ” Tutur  Pendamping CS, Kang Gunarto.

“Menurut saya pemberhentian semacam ini tidak etis, bagaimana manusia memberlakukan manusia. Kita memberlakukan advokasi ini karena ingin menemukan solusi secara kekeluargaan. Bukan untuk menyerang nama baik Unnes.” Ujar Agus Jatmiko, mahasiswa Fakultas teknik Unnes dalam tim independent pembela CS.

Pemecatan ini dilakukan karena pada tahun 2018 pihak Unnes harus menerapkan kebijakan pemerintah terkait dengan pembayaran Jaminan Kesehatan Sosial dengan menerapkan gaji sekurang-kurangnya Rp. 1.700.000,- sehingga Unnes harus melakukan rasionalisasi tenaga.

Pihak Unnes mengelak jika dikatakan memberhentikan CS karena status pegawai menggunakan sistem kontrak. “Bahwa tidak ada pemberhentian tenaga CS, yang ada adalah masa perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Unnes  telah berakhir.” Pernyataan ini tertulis pada surat Nomor 1135/UN37/KP/2018 yang diberikan oleh pihak biroktrat kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM), Muhamad Rokhil Novayana.

Menurut salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Julio Belnanda Harianja,kasus ini harus melibatkan badan hukum luar. Sehingga lebih objektif dalam menilai bagaimana cara untuk menyelesaikannya.

“Ini harus pihak luar yang menyelesaikan. Entah itu pihak dari anggota dewan atau pihak pemerintah baik daerah maupun pusat. Dalam perspektif hukum bisa menjadi penilaian Dinas Ketenagakerjaan atau dewan yang membidangi ketenagakerjaan.” Ujar Julio.

Julio juga sebagai Tim Satuan Tugas Advokasi Cleaning Service Unnes menyatakan bahwa ketika kampus dibuat, dimana ada tenaga kerjanya maka itu untuk mensejahterakan tenaga kerja. “Jika CS diputus maka logikanya salah. Logika kesejahteraan tidak dibangun. Jadi jika tidak ada kesejahteraan disini berarti ada pelanggaran. Pelanggran itu menurut saja harus diantisipasi.” Tandas Julio.

 [Lala, Sibad]

Comment here