[Ilustrator BP2M/ Lala Nilawanti] |
Oleh Ivan Nurazis
Persoalan uang pangkal sudah berlangsung sejak tahun 2016. Saat itu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menolak pemberlakuan uang pangkal. Kebijakan uang pangkal tidak jadi diterapkan dengan kekuatan massa aksi kurang lebih tiga ribu mahasiswa. Mereka mengepung rektorat agar pihak birokrat Unnes tidak memberlakukan uang pangkal. Namun faktanya uang pangkal tetap diberlakukan, hanya saja disebut sumbangan.
Tahun 2017 pun uang pangkal masih diterapkan.Uang pangkal diberlakukan tidak ada
bedanya dengan tahun 2016, yaitu untuk mahasiswa jalur mandiri. Yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah dalam pemberlakuan uang pangkal, calon mahasiswa baru jalur mandiri harus menjalankan tahapan wawancara untuk penentuan besaran uang pangkal.
Hal tersebut merupakan tahapan yang bisa disebut sebagai lelang kursi. Dalam proses wawancara, si pewawancara mengarahkan agar pihak calon mahasiswa menyetujui nominal uang pangkal yang tinggi, agar peluang masuk menjadi mahasiswa
terbuka luas. Di tahun 2018 ini, uang pangkal pun kembali diberlakukan untuk mahasiswa jalur mandiri.
Hakikat Pendidikan
Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina
kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaannya. Adapun tujuan nasional negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu salah satunya berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karakteristik pendidikan dalam arti luas pun berlaku atau berlangsung bagi siapapun tanpa adanya diskriminasi.
Maka untuk mewujudkan cita-cita mulia pendiri bangsa, pendidikan harus diterima oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi. Hal itu pula yang menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Pendidikan harus mampu menjadikan manusia Indonesia merdeka secara lahiriah dan batiniah, serta menjadikan Indonesia bangsa yang maju dan berperadaban unggul, seperti tekad Unnes sebagai rumah ilmu pengembangan peradaban unggul.
Dampak Sosial Tingginya Biaya Pendidikan
Pendidikan menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam meningkatkan sumber daya manusia. Sebagai rumah ilmu dan cerminan miniatur negara, maka Unnes yang notabennya adalah penyelenggara pendidikan tinggi seharusnya membuka kesempatan pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terlepas dari apapun latar
belakang mereka.
Ketika negara menerapkan kebijakan Wajib Belajar 12 tahun dan juga pada saat yang sama
ketika warga negara tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang selanjutnya, mereka tidak akan mendapatkan ‘tempat’, maka negara secara tidak langsung juga mendikte masyarakat untuk melanjutkan pendidikan setelah sekolah menengah atas.
Namun apabila mahasiswa diperas dengan sistem pembiayaan yang tidak wajar, mahaaiswa akan merasa tercekik dengan dpembiayaan tersebut. Biaya tersebut bisa kita lihat dari UKT yang sangat tinggi, juga pungutan-pungutan lain yang menciderai semangat ketunggalan UKT. Kemudian ditambah adanya kewajiban baru untuk membayar uang pangkal yang katanya, sebagai dana pembangunan dan pengembangan mutu infrastruktur yang sangat bertolak belakang dengan UU No.12 tahun 2012 pasal 88 ayat 3.
Mahalnya biaya pendidikan berdampak pada putusnya masyarakat dalam mengenyam pendidikan secara formal. Hal tersebut tentu berdampak pada menurunnya kualitas
SDM. Kurang optimalnya masyarakat dalam mengenyam pendidikan lantaran harus memikirkan biaya pendidikan membuat cita-cita bangsa Indonesia untuk membangun bangsa yang bermartabat dan berkebudayaan terhambat. Karena semakin bertambahnya diskriminasi pendidikan, semakin menutup kesempatan warga negara untuk berpendidikan tinggi. Dilihat
dari beberapa sudut pandang memperlihatkan bahwa uang pangkal tidak sepatutnya diberlakukan dengan alasan apapun.
Sejatinyapendidikan adalah hak semua warga negara dan wajib berlangsung untuk siapapun tanpa adanya diskriminasi, termasuk diskriminasi ekonomi. Hal tersebut akan berdampak pada kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan tinggi. Kebijakan tersebut telah
membentur hakikat pendidikan dan membatasi manfaat pendidikan bagi masyarakat sehingga menimbulkan dampak-dampak sosial pada masyarakat.
*Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Semarang
Editor Siti Badriyah