Unnes mewajibkan Mahasiswa dan warga Unnes lainnya untuk mencantumkan akun media soialnya ke sistem Unnes. [Ilustrator BP2M/ Lala Nilawanti] |
Universitas Negeri
Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik untuk
mencantumkan akun media sosialnya ke http://my.unnes.ac.id Kewajiban tersebut
merupakan tindak lanjut adanya imbauan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti) untuk menangkal radikalisme di lingkungan Perguruan
Tinggi (PT). Beberapa mahasiswa pun mempertanyakan kegunaan pencantuman media
sosial tersebut.
Semarang (Unnes) mewajibkan seluruh mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik untuk
mencantumkan akun media sosialnya ke http://my.unnes.ac.id Kewajiban tersebut
merupakan tindak lanjut adanya imbauan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Menristekdikti) untuk menangkal radikalisme di lingkungan Perguruan
Tinggi (PT). Beberapa mahasiswa pun mempertanyakan kegunaan pencantuman media
sosial tersebut.
Khusnul Khotimah,
mahasiswa baru Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin 2018 mengaku tidak mengetahui
dan masih mempertanyakan kegunaan
pencantuman media sosialnya. Menurutnya, media sosial merupakan salah
satu privasi seseorang dan dengan adanya instruksi tersebut, dia pun merasa
terkekang. “Saya masih mempertanyakan kegunaan pencantuman itu, media sosial
kan merupakan privasi seseorang,” tutur Khusnul.Baca Juga : Kebijakan yang Tidak Matang
mahasiswa baru Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin 2018 mengaku tidak mengetahui
dan masih mempertanyakan kegunaan
pencantuman media sosialnya. Menurutnya, media sosial merupakan salah
satu privasi seseorang dan dengan adanya instruksi tersebut, dia pun merasa
terkekang. “Saya masih mempertanyakan kegunaan pencantuman itu, media sosial
kan merupakan privasi seseorang,” tutur Khusnul.Baca Juga : Kebijakan yang Tidak Matang
Merespon imbauan
dari Menristekdikti
dari Menristekdikti
Instruksi tentang
pencantuman media sosial didasarkan pada
imbauan Menristekdikti Mohamad Nasir setelah adanya rapat koordinasi
Penangkalan Paham Radikalisme di PT. Rapat yang dilaksanakan pada 25 Juni 2018
di Jakarta tersebut menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman pimpinan PT bahwa
radikalisme merupakan musuh bersama. Meski baru imbauan, Unnes sudah melakukan
tindak lanjut dengan memberlakukan kewajiban.
pencantuman media sosial didasarkan pada
imbauan Menristekdikti Mohamad Nasir setelah adanya rapat koordinasi
Penangkalan Paham Radikalisme di PT. Rapat yang dilaksanakan pada 25 Juni 2018
di Jakarta tersebut menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman pimpinan PT bahwa
radikalisme merupakan musuh bersama. Meski baru imbauan, Unnes sudah melakukan
tindak lanjut dengan memberlakukan kewajiban.
Hendi Pratama, Kepala
UPT Humas Unnes mengatakan bahwa kewajiban ini diterapkan sebagai bentuk
pembinaan karakter, tanggung jawab pribadi, dan bentuk pembinaan kepada warga
Unnes agar menggunakan media sosial dengan bijak. Saat ditemui di tempat
berbeda Ketua Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT
TIK) Mona Subagja mengatakan hal yang sama. Dia menambahkan jika pencantuman
tersebut digunakan untuk menangkal berita negatif seperti SARA(Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan ujaran kebencian soal Unnes.
UPT Humas Unnes mengatakan bahwa kewajiban ini diterapkan sebagai bentuk
pembinaan karakter, tanggung jawab pribadi, dan bentuk pembinaan kepada warga
Unnes agar menggunakan media sosial dengan bijak. Saat ditemui di tempat
berbeda Ketua Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT
TIK) Mona Subagja mengatakan hal yang sama. Dia menambahkan jika pencantuman
tersebut digunakan untuk menangkal berita negatif seperti SARA(Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dan ujaran kebencian soal Unnes.
Pencantuman tersebut
diberlakukan bagi seluruh civitas academica Unnes. Bagi mahasiswa lama
pengisian tersebut wajib dilakukan sebelum melihat pengumuman hasil studi yang
dapat diakses pada 23 Juli 2018. Mahasiswa baru jalur SNMPTN, SBMPTN maupun
Seleksi Mandiri mencantumkan media sosialnya saat pengisian data pokok. Bagi
pegawai dan tenaga pendidik sendiri dilakukan melalui laman simpeg.unnes.ac.id dan
diberlakukan sejak adanya kewajiban tersebut. Ada tiga pilihan akun media
sosial yang wajib dicantumkan yaitu instagram, facebook, dan twitter.
diberlakukan bagi seluruh civitas academica Unnes. Bagi mahasiswa lama
pengisian tersebut wajib dilakukan sebelum melihat pengumuman hasil studi yang
dapat diakses pada 23 Juli 2018. Mahasiswa baru jalur SNMPTN, SBMPTN maupun
Seleksi Mandiri mencantumkan media sosialnya saat pengisian data pokok. Bagi
pegawai dan tenaga pendidik sendiri dilakukan melalui laman simpeg.unnes.ac.id dan
diberlakukan sejak adanya kewajiban tersebut. Ada tiga pilihan akun media
sosial yang wajib dicantumkan yaitu instagram, facebook, dan twitter.
Menurut Mona, hingga
saat ini dat media sosial mahasiswa sudah seratus persen. “Otomatis ya semua
mahasiswa, karena jika tidak mencantumkan akun media sosial tidak bisa melihat
hasil studinya,” kata ketua UPT TIK itu. Meski begitu, ternyata
masih ada mahasiswa yang tidak mencantumkan akun media sosial sebelum
melihat nilai.
saat ini dat media sosial mahasiswa sudah seratus persen. “Otomatis ya semua
mahasiswa, karena jika tidak mencantumkan akun media sosial tidak bisa melihat
hasil studinya,” kata ketua UPT TIK itu. Meski begitu, ternyata
masih ada mahasiswa yang tidak mencantumkan akun media sosial sebelum
melihat nilai.
Mahasiswa bisa melihat
nilai pada laman https://apps.unnes.ac.id. Mereka diwajibkan mengisi akun media
sosialnya ke http://my.unnes.ac.id untuk dapat mengakses nilai dari sub menu
Nilai Hasil Studi. Meski demikian, ada mahasiswa yang tetap dapat mengakses
nilai tanpa mencantumkan akun medsosnya. Mereka mengakses nilai melalui sub
menu Histori Nilai dan Rekap Nilai. Tim BP2M pun mencoba melihat nilai
melalui sub menu Histori Nilai sebelum melalui sub menu Nilai Hasil Studi.
Hasilnya, kami bisa melihat nilai tanpa mencantumkan akun medsos terlebih
dahulu.
nilai pada laman https://apps.unnes.ac.id. Mereka diwajibkan mengisi akun media
sosialnya ke http://my.unnes.ac.id untuk dapat mengakses nilai dari sub menu
Nilai Hasil Studi. Meski demikian, ada mahasiswa yang tetap dapat mengakses
nilai tanpa mencantumkan akun medsosnya. Mereka mengakses nilai melalui sub
menu Histori Nilai dan Rekap Nilai. Tim BP2M pun mencoba melihat nilai
melalui sub menu Histori Nilai sebelum melalui sub menu Nilai Hasil Studi.
Hasilnya, kami bisa melihat nilai tanpa mencantumkan akun medsos terlebih
dahulu.
Bambang Budi Raharjo,
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menyatakan tidak ada sanksi apabila mahasiswa
mencantumkan akun palsu. Ia menilai jika yang dicantumkan adalah akun palsu,
maka mereka mempunyai iktikad yang tidak baik. “Kalau bagi saya akun media
sosial saya ya akun saya yang asli. Ketika mahasiswa menggunakan akun bodong
artinya mereka sudah tidak ada niat baik. Pada intinya berani
memamerkan identitas yang asli adalah jiwa perwira, jiwa ksatria. Mau dipantau
atau tidak, tidak masalah jika memang langkahnya baik,” tegasnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menyatakan tidak ada sanksi apabila mahasiswa
mencantumkan akun palsu. Ia menilai jika yang dicantumkan adalah akun palsu,
maka mereka mempunyai iktikad yang tidak baik. “Kalau bagi saya akun media
sosial saya ya akun saya yang asli. Ketika mahasiswa menggunakan akun bodong
artinya mereka sudah tidak ada niat baik. Pada intinya berani
memamerkan identitas yang asli adalah jiwa perwira, jiwa ksatria. Mau dipantau
atau tidak, tidak masalah jika memang langkahnya baik,” tegasnya.
Berkaitan dengan
pencantuman tersebut, Unnes juga tidak mengecek validitas akun yang telah
dilaporkan. Adanya pendataan akun media sosial ini hanya digunakan untuk
mempermudah penindaklanjutan atas laporan tentang SARA dan ujaran kebencian di
media sosial. Pendataan dilakukan agar mempermudah pelacakan identitas jika ada
akun tidak bertanggung jawab yang melanggar Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).Mona menuturkan bahwa tidak ada pemantauan
secara berkala terhadap media sosial tersebut. Jika ada indikasi atau laporan
tentang ujaran kebencian di media sosial, barulah UPT TIK akan merespon dengan
cepat dan melakukan pengecekan validitas akun tersebut, apakah berasal dari
warga Unnes atau tidak.
pencantuman tersebut, Unnes juga tidak mengecek validitas akun yang telah
dilaporkan. Adanya pendataan akun media sosial ini hanya digunakan untuk
mempermudah penindaklanjutan atas laporan tentang SARA dan ujaran kebencian di
media sosial. Pendataan dilakukan agar mempermudah pelacakan identitas jika ada
akun tidak bertanggung jawab yang melanggar Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).Mona menuturkan bahwa tidak ada pemantauan
secara berkala terhadap media sosial tersebut. Jika ada indikasi atau laporan
tentang ujaran kebencian di media sosial, barulah UPT TIK akan merespon dengan
cepat dan melakukan pengecekan validitas akun tersebut, apakah berasal dari
warga Unnes atau tidak.
Sementara itu, beberapa
mahasiswa PT di Semarang mengungkapkan bahwa belum ada penetapan
kebijakan baik berbentuk instruksi maupun imbauan dari pihak universitas untuk
mencantumkan akun media sosialnya. Diantara universitas tersebut adalah Undip,
UIN Walisongo, Unissula, Unwahas dan Upgris. (DHEA, Indri, ANM, Abu)
mahasiswa PT di Semarang mengungkapkan bahwa belum ada penetapan
kebijakan baik berbentuk instruksi maupun imbauan dari pihak universitas untuk
mencantumkan akun media sosialnya. Diantara universitas tersebut adalah Undip,
UIN Walisongo, Unissula, Unwahas dan Upgris. (DHEA, Indri, ANM, Abu)