Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Laporan Utama

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke PTUN

Mahasiswa Unnes dan kuasa Hukum Julio Belnanda Harianja di depan gedung PTUN Semarang. [Sumber Julio Belnanda Harianja]

Linikampus.com-Julio Belnanda Harianja, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggugat Rektor Unnes Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (4/10) siang tadi. Dalam proses gugatannya Julio turut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah kota semarang.

Sekitar pukul sebelas Julio melaporkan  gugatan akan keberatannya  terhadap pemberian SK Rektor terkait surat skorsing yang ia terima pada 9 Juli 2018.  Skorsing yang diberikan berlangsung selama dua semester terhitung dari 9 Juli. Keberatan ini didasarkan pada ketidakjelasan alasan pemberian skorsing yang tidak mempertimbangkan Dewan Etik terlebih dahulu.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Julio, Rizky Putra Edry dari LBH Semarang, “Julio tidak pernah diperiksa secara patut untuk menghadiri sidang etik. Memang  Julio pernah diberikan surat panggilan, tapi itu tidak jelas untuk apa. Julio langsung diskorsing hanya dengan alasan diduga keras melakukan keonaran kemudian langsung didakwa tanpa bukti yang Jelas,” ujarnya.

Atas alasan tersebut Julio dan kuasa hukumnya menganggap Unnes menghukum tanpa ada alasan yang jelas. Mereka menduga kuat bahwa yang dilakukan rektor adalah anti demokrasi. Oleh karena itu, hari ini melapor ke PTUN dimana masih dalam jangka waktu yang diatur Undang-undang.  Jangka waktu menunjukan 90 hari sejak diketahui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tertanggal 29 Juni, meskipun Julio baru mengetahui 9 juli. Artinya batas waktu pengajuan gugatan sampai 7 Oktober 2018.

Surat Pendaftaran gugatan ke PTUN Semarang [Sumber Julio Belnanda Harianja]

Menurut Undang-undang administrasi negara bahwa 21 hari semenjak dikeluarkannya KTUN orang yang merasakan dirugikan harus melakukan tindakan administratif jika merasa keberatan. Julio sudah melakukan kegiatan ini  pada tanggal 30 Juli, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya oleh pihak yang bersangkutan.

Sebelum membawa masalah ini kepada pengadilan, sebelumnya sudah ada upaya-upaya dalam kampus yang dilakukan Julio. Seperti memberi surat kepada Rektor Unnes yanng menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan masa studi, menjadi alumnus yang dibanggakan oleh Unnes dan terutama kedua orang tua. Namun, hingga kini pihak Unnes hanya menjajikan pengurusan kembali skorsing setelah pilihan Rektor Unnes.

“Upaya berlaru-larut dari kampus, saya rasa tak ada iktikad baik dari kampus untuk menyelesaikan masalah. Intinya untuk menjamin kepastian hukum dan tidak kelewat masa gugatan saya. Padahal waktu gugatan hanya 90 hari, jadi berdasarkan duduk bareng dengan teman-temn advokasi sepakat untuk mendaftarkan gugatan” Ujar Julio setelah ditemui tim Linikampus.com di Gedung PTUN Semarang. Sampai saat ini Julio belum mendapatkan kabar upaya pencabutan SK skorsingnya.

Pelaporan atas Unnes ke PTUN tidak menjadi masalah jika ada warga Unnes menempuh jalur PTUN. Pada kasus skorsing Julio, Hendi Pratama, Ketua Humas Unnes memberikan keterangan bahwa masih membuka media maupun negosiasi tentang skorsing yang diterapkan, namun jika yang bersangkutan lebih nyaman dan memilih menempuh jalur PTUN tersebut tidak dipermasalahkan. Apapun hasilnya Unnes akan menghormati.

Surat skorsing yang diterima Julio [Sumber. Julio Belnanda Harianja]

 

Surat skorsing yang diterima Julio [Sumber. Julio Belnanda Harianja]

Menurut Hendi skorsing yang dikenakan kepada Julio sudah sesuai dengan peraturan dan proses yang berlaku di Unnes. Ia menyanggah jika skorsing Julio tidak melalui Dewan Etik, karena pihak Unnes menganggap Julio menghindari  sidang Dewan Etik dengan berbagai alasan.

Julio dianggap tidak datang sama sekali dalam sidang Dewan Etik, memaksa merekam jalannya sidang, padahal di dalam tata tertib tidak diperbolehkan. Seharusnya dalam sidang itu lah menjadi kesempatan Unnes dan Julio untuk pemeriksaan silang bukti-bukti. Akhirnya Pihak Unnes menjatuhkan skorsing atas proses sidang absentia.

Dugaan Rektor anti demokrasi yang dilontarkan Julio dianggap tidak ada hubunganya oleh Hendi. “Dari ratusan aktivis yang terlibat dalam aksi di Unnes, hanya satu yang diskorsing. Hal tersebut terjadi bukan karena Julio mengikuti demo tetapi terkait unggahan kebencian di media sosial miliknya,” tutur Hendi setelah dihubungi tim Linikampus.com

Menurutnya Unnes masih menghormati kritik dan masukan dari mahasiswa. Termasuk jika ada aksi atau demonstrasi, mahasiswa peserta aksi masih dilayani sebagai mahasiswa aktif, asalkan tidak melanggar hukum.

[Nila, Lala]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *