Beberapa pelayanan kemahiswaan unnes mulai memberlakukan kebijakan-kebijakan paska dikeluarknnya surat edaran tertanggal 15 Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyusul ditetapkanya virus korona sebagai pandemi. Pelayanan tersebut diantaranya PKM/Sekretariat, Unit Layanan Terpadu, dan Perpustakaan/Rumah Ilmu Unnes.
Pagi ini(16/03) surat nomor T/1420/UN37/KM/2020 yang berisi tentang himbauan mengosongkan PKM/Sekretariat dikeluarkan. Surat tersebut berisi himbauan-himbauan sebagai berikut.
- Menghimbau kepada seluruh jajaran BEM KM Universitas, MPM, DPM, BEM Fakultas, UKM Universitas, dan UKM Fakultas untuk segera mengosongkan PKM/Sekretariat masing-masing mulai Senin, 16 Maret 2020 – Sabtu, 11 April 2020;
- PKM/Sekretariat akan dibersihkan dengan disinfektan dan diulang beberapa kali kemudian dikunci untuk menjaga dari infeksi Covid-19;
- Demi keamanan dimohon semua barang pribadi dibawa pulang ke rumah masing-masing;
- Jajaran BEM dan UKM diharapkan berperan aktif dalam melakukan edukasi pola hidup sehat serta kewaspadaan penyebaran Covid-19 baik kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.
Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman.
Sementara itu, merujuk pada Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/1413/UN37/2020, Kepala Perpustakaan menyampaikan pengumuman mengenai beberapa hal sebagai berikut.
- Layanan perpustakaan tutup mulai hari Senin, 16 Maret 2020 (pukul 12.00) s.d Sabtu, 11 April 2020.
- Segala keterlambatan pengembalian/denda buku selama layanan tutup tidak diperhitungkan (dinonaktifkan).
- Layanan Perpustakaan akan dibuka kembali pada hari Senin, 13 April 2020, atau melihat situasi dan kondisi yang ada.
Baca Juga: Waspada Korona, Unnes Berlakukan Perkuliahan Daring
Unit layanan terpadu (ULT) unnes menyusul memberlakukan pelayanan secara daring terhitung hari ini (16/03). ULT memasang pemberitahuan di kaca kantor dengan butir-butir sebagai berikut:
- Layanan tatap muka dengan CS ULT ditutup, diganti dengan layanan online
- Layanan online tersedia lewat chat di laman ult.unnes.ac.id dan melalui email ult@mail.unnes.ac.id.
- Layanan legalisasi AIPT, cetak ulang KTM, dan surat keterangan pengganti ijazah/transkrip tetap dilakukan sesuai protokol.
Dengan begitu terhitung pelayanan kemahasiswan unnes seperti kegiatan akademik dan pelayanan umum sudah mengeluarkan kebijakan penonaktifan dan dilakukan secara daring.
Penulis: Alya Aulia Nurdin