Kabar

Peringati Hari Buruh, GERAM Sampaikan Surat Protes ke Dinas Ketenagakerjaan

keterangan foto: Zainuri, dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Herdin (Berbaju putih) membawa surat protes di depan kantor DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Tengah [Doc. Alvin, LBH Semarang]

Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri atas berbagai elemen Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat Sipil di Jawa Tengah, menggelar peringatan Hari Buruh Internasional (1/5). Peringatan tersebut dilakukan tanpa mobilisasi massa seperti tahun-tahun sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19. Salah satu agenda utama dalam aksi tersebut adalah penyerahan surat protes kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah.

Pukul 09.00 perwakilan GERAM menyambangi kantor Disnaker Jateng. Surat tersebut berisi protes terkait pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang secara hukum dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Saat ini di dinas tenaga kerja provinsi belum ada ditemukan pengawasan dalam bentuk pengusaha yang diperiksa kemudian dipanggil terkait upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum di masa pandemik ini.” Kata Herdin Pardjoangan perwakilan dari aliansi GERAM.

Ia juga mengatakan bahwa buruh yang dirumahkan tidak diberi hak berupa upah yang seharusnya dibayarkan. Hal itu juga dijelaskan di dalam pers release yang diunggah di akun Facebook LBH Semarang (1/5). Menurut mereka tindakan PHK dan dirumahkannya Buruh tanpa disertai pemenuhan hak-hak normatif oleh perusahaan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak Buruh.

Disebutkan dalam unggahan, tindakan perusahaan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pelanggaran tersebut setidaknya dapat dilacak dalam ketentuan Pasal 156, Pasal 161, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 169, Pasal 172 Undang-Undang ketenagakerjaan.

Aliansi GERAM meminta Dinas tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang. Mereka juga meminta tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan PHK dan merumahkan buruh tetapi tidak memenuhi hak buruh.

“Kami dari GERAM menegaskan bahwa kalau kemudian Dinas Tenaga Kerja Provinsi tidak melakukan fungsi pengawasannya, maka Kami akan melakukan langkah advokasi, baik itu dalam bentuk aksi langsung ketika pandemi berakhir ataupun aksi media. Dan jika kemudian hal itu tidak ada pengaruhnya maka kami akan melakukan langkah hukum” lanjut Herdin dalam wawancara via whatsapp.

Selain aksi penyerahan surat, GERAM juga melakukan aksi melalui media sosial dengan menggunakan tagar #BatalkanOmnibusLaw dan #FokusTanganiCovid19. Aksi tersebut akan dilakukan serentak pada pukul 16.00 WIB hingga waktu salat magrib hari ini.

Bentuk aksi dari aliansi GERAM lainnya yaitu gerakan sosial yang berupa pemberian donasi sembako kepada 90 buruh yang ikut terdampak covid-19. Sementara itu, spanduk peringatan May Day juga dipasang mulai tanggal 30 April 2020 di beberapa tempat strategis oleh kawan-kawan dari serikat buruh seperti KASBI Jateng, FSPIP, dan F Serbuk Indonesia.

Reporter: Khotikah dan Alya

Editor: Amilia Buana Dewi Islamy

Comment here