Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar

Mahasiswa Indekos Wajib Bawa Surat Sehat Saat Kembali ke Sekaran

ilustrasi Mahasiswa Indekos Wajib Bawa Surat Sehat Saat Kembali ke Sekaran
Ilustrasi Mahasiswa Indekos Wajib Bawa Surat Sehat Saat Kembali ke Sekaran [BP2M/ Riyo]

Kelurahan Sekaran mewajibkan pendatang yang akan datang ke Sekaran untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari daerah asal. Selain itu mereka wajib melakukan lapor diri melalui RT wilayah tempat tinggal  di Sekaran. Hal tersebut tertulis dalam surat pemberitahuan nomor 130.1/53/V/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sekaran dan ditandatangani oleh Lurah Sekaran pada Kamis (28/5). Ketentuan itu didasarkan pada hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Pencegahan Corona kecamatan Gunungpati dan hasil arahan Camat Gunungpati kepada  pihak RT dan RW.

Pendatang yang dimaksud dalam surat tersebut adalah orang dari luar kota yang masuk ke wilayah kelurahan sekaran. Terutama bagi mahasiswa dari luar daerah yang mendominasi mobilisasi keluar masuk wilayah.

Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari daerah asal dapat melaksanakan rapid test di rumah sakit swasta. Bila hasil tes menunjukkan nonreaktif maka dapat diterbitkan surat keterangan sehat dari puskesmas. Namun apabila hasil test menunjukkan reaktif maka dilanjutkan dengan swab test ke Rumah Dinas Walikota dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Dikutip dari gatra.com (30/5) biaya rapid test di berbagai rumah sakit berbeda-beda. RS Columbia Asia Semarang menyediakan pelayanan untuk Rapid Test Drive Thru dengan harga Rp595.000. Sedangkan untuk RS St Elisabeth Semarang pemeriksaan skrining Covid-19 paket satu sebesar Rp400.000 dan paket dua sebesar Rp800.000.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gunungpati, AKBP Ketut Sudana mengatakan tindakan tersebut benar dilakukan karena Semarang termasuk ke dalam zona merah (31/5).  Sementara itu, Ketut mengatakan bahwa kelurahan yang menerapkan wajib lapor tidak hanya kelurahan Sekaran saja melainkan juga kelurahan di sekitar Sekaran. Surat edaran tersebut berlaku sampai kondisi dinyatakan aman.

“Untuk Semarang sudah boleh dibilang zona merah. Sampai dikatakan aman, ya ikuti saja (ketetapan tersebut),” kata Ketut saat diwawancarai melalui WhatsApp (31/5)

Kepala Puskesmas Sekaran, Amad Suwandi, mengatakan bahwa setiap orang yang datang ke Sekaran wajib untuk melaporkan diri.

“Intinya setiap kedatangan orang diharapkan lapor. Bila sudah ada hasil rapid negatif dari daerah asal maka isolasi mandiri di indekos selama 14 hari. Jika tidak ada gejala maka aman untuk tinggal di indekos tersebut.” kata Amad.

Sementara untuk yang belum membawa surat sehat, mahasiswa yang dating ke Sekaran wajib melakukan rapid test di rumah sakit swasta. Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan pendatang atau mahasiswa tadi telah tertular virus Covid-19 dari daerah asalnya.

Mengenai surat pemberitahuan tersebut, pihak Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Semarang, Herdin Perdjoangan (31/5) belum ada laporan keberatan mengenai kewajiban rapid test kepada LBH Semarang. Ia menyatakan bahwa pihak kelurahan punya kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut. Tetapi mengenai sesuai atau tidaknya dengan kebijakan pemerintah kota terkait kewajiban rapid test tersebut perlu diuji lagi.

“Untuk kebijakan, kami belum mendapat info apakah wali kota mengeluarkan aturan sendiri (terkait Rapid Test) atau tidak. Pihak kelurahan punya kewenangan untuk mengeluarkan itu (surat edaran). Tetapi soal benar atau nggak ya perlu diuji dulu.” ujar Herdin.

Reporter : Hafid, Alya, Alvina

Editor : Nila Lutfiatul F.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *