Empat mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi Tolak Omnibus law Semarang masih ditahan untuk sementara oleh pihak kepolisian pada Jumat (09/10) di Polrestabes Semarang. Mereka berempat berasal dari kampus yang berbeda dan sedang menjalani proses pemeriksanan.
Ignatius Rhadite, volunteer LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Semarang mengatakan bahwa empat mahasiswa itu berasal perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Semarang. Satu orang berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), satu dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan dua orang lainnya dari Universitas Sultan Agung (Unissula).
Sebelumnya pada Kamis (08/10) pukul 18.30 WIB, Rhadite dan pengacara publik LBH Semarang mendatangi Polrestabes. Mereka mengirimkan surat untuk meminta identitas mengenai demonstran yang tertangkap dan belum bisa dibebaskan.
Pada Kamis sekitar pukul 2 pagi, sebanyak 193 demonstran yang tertangkap sudah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hari itu Rhadite mendapat kabar bahwa masih ada empat orang yang tertahan di sana dan belum bisa bebas.
Di Polrestabes, Rhadite mengaku bertemu dengan orang tua dari mahasiswa Undip dan Udinus yang masih diperiksa. Mereka mengatakan bahwa dari keterangan polisi, anaknya akan dibebaskan pukul 8 malam. Tapi sampai berita ini dibuat, empat mahasiswa itu masih tertahan di Polrestabes Semarang.
“Rencananya siang ini saya dan LBH Semarang sudah membuat perjanjian dengan orang tua dari mahasiswa Undip dan Udinus terkait penandatanganan surat kuasa. Nantinya proses prapersidangan sampai pascaajudikasi dapat ditangani oleh tim advokasi. Sedangkan untuk mahasiswa Unisula sudah ditangani oleh tim hukum universitas,” ucap Rhadite saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (09/10).
Rhadite mengatakan bahwa mereka belum bisa menemui keempat mahasiswa tersebut karena belum memiliki surat kuasa.
Dikutip dari detik.com, Resmob Polrestabes Semarang mengatakan bahwa mereka yang ditangkap diduga terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan sehingga perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka berpotensi akan dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan provokasi dan perusakan fasilitas umum seperti pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP.
Reporter: Izha
Penyunting: Amilia