LINIKAMPUS Blog Kabar 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Saat Aksi Omnibus Law Jalani Sidang Perdana
Kabar

4 Mahasiswa Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Saat Aksi Omnibus Law Jalani Sidang Perdana

Terdakwa IR dan NA dari unisulla menjalani sidang perkara 1 di pengadilan negeri Semarang. [BP2M/Alya]

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

Empat mahasiswa di Semarang yang ditangkap dan dikriminalisasi pasca aksi tolak Omnibus Law 7 Oktober lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/12).

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang ini merupakan sidang perdana terhadap empat aktivis mahasiswa yang terlibat dalam kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas umum saat aksi penolakan Omnibus Law di depan Kantor DPRD Jawa Tengah.

Kasus empat mahasiswa yang berinisial IG, MA, IR, dan NA yang kini berstatus sebagai tahanan kota terbagi menjadi dua perkara. Perkara 1 dengan terdakwa berinisial IR dan NA dari Universitas Islam Sultan Agung. Sementara perkara 2 dengan terdakwa IG dari Universitas Diponegoro dan MA dari Universitas Dian Nuswantoro.

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut dijadwalkan pada hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru dimulai pada pukul 11.00 WIB. Pada sidang perdana hari ini, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dikenakan pasal 406 ayat 1, pasal 170 ayat 1, pasal 212, dan pasal 216 ayat 1 KUHP.

Kedua perkara ini oleh ketua majelis hakim kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya yang digelar secara daring. “Jadi, sama kayak yang tadi, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi yaitu sama tanggal 6 januari 2021, Rabu ya jam sembilan pagi, formasi seperti ini,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa mengusulkan untuk sidang selanjutnya dilakukan secara daring. Adapun dari pihak jaksa akan bertempat di kantor kejaksaan dan dari pihak terdakwa berserta penasihat hukumnya akan ditempatkan di Polrestabes Semarang.

Ignatius Radhite, volunter LBH, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus persidangan hari ini.

“Karena ini sidang masih awal, terdakwa dikenakan pasal perusakan barang. Agenda selanjutnya menunggu jawaban pada 6 januari. Mohon bantuan dan dukungannya supaya teman-teman mahasiswa bisa bebas. Masih proses pencarian fakta,” ucap Radhite.

 

Reporter: Alya

Penyunting: Manan

Exit mobile version