Dalam laporan tahunan yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pada Selasa (12/01), Rizki Yudha selaku Public Interest Lawyer menyatakan terdapat tiga catatan penting dalam pemenuhan hak atas informasi selama tahun 2020.
Ketiga catatan itu yakni buruknya pemenuhan hak atas informasi terkait pandemi, proses legislasi yang tertutup dan minimnya partisipasi publik, serta kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet.
Rizki menyebut buruknya pemenuhan hak atas informasi terkait pandemi meliputi adanya informasi yang tumpang tindih dan keterbatasan informasi mengenai Covid-19.
“Pemenuhan hak atas informasi sangat buruk. Kita bisa melihat terjadinya tumpang tindih informasi dan adanya keterbatasan informasi terkait jumlah (kasus) yang tepatnya berapa, yang sembuh berapa, dan yang meninggal berapa,” ujar Rizki.
Kemudian, terkait pemenuhan hak atas informasi pada proses legislasi yang tertutup dan minim partisipasi, Rizki memaparkan terdapat tiga undang-undang yang menjadi sorotan publik karena dianggap memiliki kesamaan permasalahan dalam proses legislasi dan formilnya. Ketiga undang-undang yang dimaksud yakni UU Mahkamah Konstitusi, UU Mineral dan Batu Bara, serta UU Cipta Kerja.
Pada catatan terakhir, Rizki juga menyinggung soal kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet.
“Kewenangan pemerintah yang terlalu besar yang bisa menderogasi atau menggerus hak setiap orang atas keterbukaan informasi ini, salah satunya adalah kewenangan memutus internet,” pungkasnya.
Reporter: Aditya/Magang BP2M
Editor: Niamah