Universitas Negeri Semarang (Unnes) menetapkan peraturan baru terkait jumlah maksimal pengambilan satuan kredit semester (SKS) mahasiswa pada Kamis, 18 Februari 2021. Berbeda dari peraturan sebelumnya, mahasiswa baru hanya diperbolehkan mengambil maksimal 24 SKS mulai semester tiga.
Dalam Surat Edaran Nomor B/1239/UN37/PD/2021 yang merujuk pada Peraturan Rektor Unnes Nomor 23 Tahun 2020, beban belajar mahasiswa semester satu dan dua ditetapkan sesuai dengan struktur kurikulum program studi atau maksimal 22 SKS.
Padahal, pada peraturan sebelumnya, mahasiswa dapat menempuh maksimal 24 SKS sejak semester dua dengan syarat mendapatkan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,51 di semester sebelumnya.
Salah satu Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang angkatan 2020, Febriani Naharia Nofika Intan mengatakan bahwa ia kecewa dengan peraturan baru ini. “Jujur, kecewa. Kenapa kok dibedakan? Apa karena kita angkatan yang lulus (SMA) di masa pandemi dan dirasa kurang mampu?” kata Febri, Senin (22/2).
Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki rencana untuk mengambil 24 SKS di semester dua, bahkan sudah mengisi kartu rencana studi (KRS).
“Sudah jadi salah satu target (saya) di semester ini juga. Waktu mengisi KRS kemarin sudah mengambil 24 SKS. Tapi karena ada peraturan baru, akhirnya ada satu mata kuliah yang dihapus (dari KRS). Ditambah lagi, tidak ada sosialisasi lebih dulu terkait ini. Saya tahunya karena ada yang mengirim surat edaran tersebut ke grup WhatsApp angkatan,” katanya.
Sindy Zunitasari, Mahasiswa Pendidikan Sosiologi dan Antropologi angkatan 2020 juga mengaku kecewa dengan munculnya peraturan baru terkait pembatasan maksimal jumlah SKS.
“Kalau saya, jujur merasa tidak adil begitu. Jadi berpikiran untuk memperlama kelulusan. Tapi di sisi lain, mungkin peraturan ini ditetapkan karena angkatan 2020 belum pernah kuliah luring (luar jaringan), lalu kemampuan akademik kami patut dipertanyakan. Jadi, coba lihat di semester dua ini, apa kami bisa ber-progress apa tidak,” kata Sindy (22/2).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Zaenuri Mastur mengatakan bahwa surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam pasal 20 ayat (1), tertulis mahasiswa semester satu dan dua pada program diploma dua, program diploma tiga, program diploma empat/sarjana terapan, dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi diperbolehkan mengambil maksimal 24 SKS saat semester tiga.
Sedangkan pada ayat (4), tertulis juga ketentuan mahasiswa berprestasi akademik tinggi yang bisa mengambil 24 SKS, yakni mahasiswa yang mendapatkan IPS lebih dari 3,00 dan memenuhi etika akademik.
“Untuk lulus etika akademik, maksudnya mahasiswa tersebut tidak menyontek, jujur, tidak memberi contekan pada temannya, dan tidak mengerjakan tugas temannya,” kata Zaenuri (20/2).
Zaenuri juga mengatakan, kampus tidak bisa memaksakan untuk memperbolehkan mahasiswa semester satu dan dua mengambil 24 SKS karena pihak kampus juga harus mengirim data ke PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
“Tidak bisa, karena pihak kampus juga harus menyetor data ke PDDikti. Sedangkan di PDDikti ada ketentuan terkait jumlah maksimal SKS yang dapat ditempuh. Kalau tidak sesuai dengan aturan Kemendikbud, data tidak bisa dimasukkan,” jelasnya.
Reporter: Hani & Rizka
Editor: Niamah