LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Perguruan Tinggi Didorong Menjalankan Tridarma Berbasis Anti Korupsi
Beranda Kabar Kilas

Perguruan Tinggi Didorong Menjalankan Tridarma Berbasis Anti Korupsi

Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK RI saat memberikan kuliah umum bertajuk “Pendidikan Anti Korupsi”, Kamis (4/3). [Dok. BP2M/Ulfi]

Perguruan tinggi harus menjadi pusat gerakan akademis dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi, baik secara lokal maupun nasional. Hal ini disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK RI pada kuliah umum bertajuk “Pendidikan Anti Korupsi”, Kamis (4/3).

Wawan juga berharap seluruh dosen beserta mahasiswa di perguruan tinggi dapat menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan baik yang berbasis anti korupsi.

Meskipun demikian, Wawan mengatakan masih terdapat beberapa perguruan tinggi yang menyatakan keberatan untuk menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah khusus. Ia kemudian memberikan solusi kalau dirasa cukup sulit dan berat, pendidikan anti korupsi dapat disisipkan dalam bentuk penugasan-penugasan.

Pendekatan Berbasis Anti Korupsi

Wawan menyampaikan terdapat tiga pendekatan tridarma perguruan tinggi yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran, yakni melalui pendidikan anti korupsi, penelitian anti korupsi, dan pengabdian masyarakat anti korupsi.

Pada poin pertama, yakni pendidikan anti korupsi, Wawan mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan pemberian ceramah kepada mahasiswa yang baru masuk ke perguruan tinggi. Kemudian, di tengah perjalanannya dapat dilakukan dengan penyisipan mata kuliah dan ketika wisuda diingatkan kembali mengenai nilai-nilai anti korupsi.

Kedua, penelitian anti korupsi bisa dilakukan dengan tugas akhir mahasiswa dapat berbau anti korupsi, serta tidak harus berasal dari fakultas hukum. “Tidak harus berasal dari fakultas hukum untuk membuat tugas akhir yang berbau anti korupsi. Fakultas lain juga bisa saja menyisipkan dalam bentuk tugas skripsi atau tugas yang lain dalam bentuk riset-riset,” katanya.

Pada poin terakhir, yakni pengabdian masyarakat anti korupsi, Wawan mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan diadakannya kuliah kerja nyata (KKN) tematik anti korupsi atau layanan publik.

kuliah umum anti korupsi
Kuliah umum dihadiri oleh Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana (kiri), Rektor Unnes Fathur Rokhman (tengah), serta Mahasiswa Unnes melalui Zoom dan disiarkan melalui YouTube Unnes. [Dok. BP2M/Ulfi]
Pendidikan Anti Korupsi di Unnes

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman mengatakan bahwa Unnes telah menyelenggarakan pendidikan anti korupsi sejak tahun 2006 dan terus melakukan pengembangan-pengembangan yang diperlukan.

“Sejak 2006 Unnes telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan terus berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pendidikan anti korupsi termasuk menerapkan zona anti korupsi dan anti gratifikasi di Unnes,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Fathur Rokhman juga menyampaikan pendapatnya mengenai dirinya yang pernah dilaporkan ke KPK. Ia mengatakan, bahwa hal itu merupakan bagian dari kesadaran mahasiswa.

“Alhamdulillah, mahasiswa Unnes semangat sekali bahkan melaporkan rektor ke KPK, kami menyambut positif ya,” katanya.

Fathur juga menambahkan bahwa perkuliahan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah mandiri di Unnes sejak 2010 telah dilakukan pada prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Kemudian sejak 2019, pendidikan anti korupsi disisipkan dalam mata kuliah pendidikan konservasi sudah diterapkan di semua fakultas.

“Pendidikan anti korupsi yang dikembangkan di Unnes terdapat dua pola. Pertama, terintegrasi dalam pembelajaran. Kedua, melalui pembinaan kemahasiswaan,” kata Fathur.

 

Reporter: Ulfi

Editor: Niamah

Exit mobile version