BerandaKabarKilas

BEM Undip dan BEM FH Undip Ajukan Amicus Curiae Terkait Kasus Kriminalisasi Empat Mahasiswa

Penyerahan berkas Amicus Curiae oleh Ketua BEM FH Undip Rifqi, dan Wakil Ketua BEM Undip MF Oktavia, kepada Sekretaris, Wakil Ketua, dan Panitera PN Semarang.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) dan BEM Fakultas Hukum Undip mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terkait kasus kriminalisasi empat mahasiswa penolak Omnibus Law di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/5).

Berkas tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi, Sekretaris PN Semarang Rumiasari, dan Panitera PN Semarang Dwi Setyo Kuncoro.

“Kami, sebagai penyusun, memandang bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya kami sebagai pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukum atas perkara kriminalisasi empat mahasiswa massa aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dituntut masing-masing 3 (tiga) bulan penjara,” tulisnya dalam siaran pers (4/5).

Dalam Amicus yang diajukan, BEM berpandangan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, maka terlihat jelas bahwa apa yang terjadi dalam dinamika persidangan sarat akan kejanggalan-kejanggalan yang mencerminkan ketidakwajaran proses penanganan perkara. Sehingga membuktikan bahwa perkara yang melibatkan keempat mahasiswa peserta demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja merupakan upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh aparat kepolisian.

Setidaknya ada 6 (enam) poin bahasan yang perlu untuk disorot. Mulai dari proses pemeriksaan yang tidak memperoleh bantuan hukum; terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu/ memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan; pemaksaan maupun penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan; keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan; surat dakwaan JPU yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan; hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU.

Adapun terkait persidangan atau tindak lanjut setelah ini, Raihan Fudloli, Kabid Sosial dan Politik BEM Undip mengatakan bahwa persidangan terakhir sudah dilakukan kemarin pagi (4/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan. Kemudian ia mengatakan bahwa masih ada persidangan dengan agenda replik (respon penggugat atas jawaban tergugat) dan duplik (jawaban tergugat atas replik dari penggugat) sebelum putusan oleh majelis hakim.

“Sembari menunggu putusan dari majelis hakim, pengawalan secara langsung saat persidangan dan melalui media tetap berusaha dilakukan, kasus ini jangan sampai terlupakan oleh orang-orang,” katanya (5/5).

Baca juga: Aksi Solidaritas untuk 4 Mahasiswa Penolak Omnibus Law

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan masing-masing tiga bulan pidana penjara kepada keempat terdakwa karena dianggap melawan aparat yang sedang bertugas sehingga melanggar Pasal 216 KUHP.

Namun, meskipun tuntutan tersebut dianggap relatif lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan, Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah sebagai penasihat hukum semakin yakin bahwa perkara ini merupakan pembungkaman aspirasi rakyat melalui proses hukum. “Kami menangkap kesan yang kuat bahwa perkara ini dipaksakan untuk tetap diproses,” tulisnya dalam siaran pers (20/4).

 

Reporter: Hafid

Penulis: Alya

Editor: Alya

Comment here