LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Dukung Permendikbud 30/2021, Unnes Upayakan Bentuk TP2KS
Kabar Kilas

Dukung Permendikbud 30/2021, Unnes Upayakan Bentuk TP2KS

Staf Ahli Bidang Hukum Unnes, Muhammad Azil Maskur sedang memaparkan materi implikasi Permendikbud Ristek 30/2021 dan draf Peraturan Rektor Unnes tentang Kekerasan Seksual. [BP2M/Ulfi]

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

Pasca terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Universitas Negeri Semarang mengupayakan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TP2KS). Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Azil Maskur, Staf Ahli Bidang Hukum Unnes dalam diskusi publik “Menakar Implikasi Penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi: Bagaimana Penerapannya di Lingkup Universitas Negeri Semarang?”, Minggu (28/11).

Pembentukan TP2KS ini tidak terlepas dari substansi draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang telah disosialisasikan pada 8 November 2021. Azil mengatakan, draf tersebut sebagai turunan dari permendikbud yang ada dan telah didiskusikan dengan dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan (tendik).

Baca juga: https://linikampus.com/2021/11/09/sosialisasi-kebijakan-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-mahasiswa-perlu-adanya-uji-publik/ 

Keanggotaan dalam TP2KS

Berbeda dengan Permendikbud Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan anggota Satuan Tugas berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang, dalam draf Peraturan Rektor disebutkan bahwa anggota satgas terdiri dari sembilan orang. Ketentuan tersebut, kata Azil, dibuat agar lebih banyak anggota yang berasal dari perwakilan mahasiswa.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2) draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, bahwa wewenang dari TP2KS ini yaitu:

  1. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli
  2. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan
  3. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan 
  4. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.  

Azil mengatakan, sebelum pembentukan TP2KS perlu adanya pansel (panitia seleksi) yang telah mengikuti pelatihan dari Kemendikbud Ristek. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar anggota TP2KS merupakan orang yang berpengalaman dan memiliki latar belakang di dunia anti kekerasan seksual.

Ia juga mengajak semua partisipan untuk ikut mendukung pengesahan peraturan rektor tersebut. “Intinya kita semua harus mendukung ini, saya pokoknya ya dalam posisi fight untuk mengesahkan ini, bahkan pak rektor mengultimatum pokoknya November ini harus diselesaikan,” pungkasnya.

Reporter: Ulfi

Editor: Alya

Exit mobile version