Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Foto Esai Jepret

17 Tahun Pekerja Rumah Tangga Menuntut Pengesahan RUU PPRT

Peserta aksi terdiri dari PRT di Semarang menuntut disahkannya RUU PPRT [BP2M/Alisa].
Peserta aksi terdiri dari PRT di Semarang menuntut disahkannya RUU PPRT [BP2M/Alisa].

Selasa (15/12), Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah menggelar aksi rantai diri di depan gedung DPRD Jateng. Aksi tersebut sebagai bentuk protes dan desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Beberapa peserta aksi merantai kaki yang menjadi simbol pekerja rumah tangga (PRT) belum mendapat perlindungan dari pemerintah, sehingga kebebasan dalam bekerja pun belum tercapai. Aksi berlangsung kurang lebih satu jam dengan orasi dan pembacaan puisi oleh PRT.

"Aksi 17 Tahun RUU PPRT Digantung" digelar dengan pembacaan orasi, puisi, membentangkan poster, membawa barang-barang yang biasa digunakan pekerja rumah tangga (PRT) dalam bekerja, dan rantai diri [BP2M/Alisa].
“Aksi 17 Tahun RUU PPRT Digantung” digelar dengan pembacaan orasi, puisi, membentangkan poster, membawa barang-barang yang biasa digunakan pekerja rumah tangga (PRT) dalam bekerja, dan rantai diri [BP2M/Alisa].
Peserta aksi membawakan poster yang berisi tuntutan kepada partai wong cilik yang dianggap membiarkan RUU PPRT digantung selama 17 tahun [BP2M/Alisa].
Peserta aksi membawakan poster yang berisi tuntutan kepada partai wong cilik yang dianggap membiarkan RUU PPRT digantung selama 17 tahun [BP2M/Alisa].
Salah satu peserta aksi sedang berorasi sekaligus menyampaikan keresahannya mengenai tidak adanya payung hukum bagi PRT [BP2M/Alisa].
Salah satu peserta aksi sedang berorasi sekaligus menyampaikan keresahannya mengenai tidak adanya payung hukum bagi PRT [BP2M/Alisa].
Beberapa peserta aksi merantai kaki sebagai bentuk protes tidak segera disahkannya RUU PPRT [BP2M/Alisa].
Beberapa peserta aksi merantai kaki sebagai bentuk protes tidak segera disahkannya RUU PPRT [BP2M/Alisa].
 

Penulis: Alisa

Editor: Niamah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *