Selasa (15/12), Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah menggelar aksi rantai diri di depan gedung DPRD Jateng. Aksi tersebut sebagai bentuk protes dan desakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Beberapa peserta aksi merantai kaki yang menjadi simbol pekerja rumah tangga (PRT) belum mendapat perlindungan dari pemerintah, sehingga kebebasan dalam bekerja pun belum tercapai. Aksi berlangsung kurang lebih satu jam dengan orasi dan pembacaan puisi oleh PRT.
Penulis: Alisa
Editor: Niamah