LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas LPM Acta Surya Alami Pembredelan, Kebebasan Akademik Kian Rawan
Kabar Kilas

LPM Acta Surya Alami Pembredelan, Kebebasan Akademik Kian Rawan

pamflet dukungan kepada LPM Acta Surya setelah LPM tersebut mendapat represi dari pimpinan kampusnya. [Instagram Acta Surya]

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya mendapat tindakan represi dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) Meithiana Indrasari. Peristiwa ini bermula pada Rabu (15/2) saat dua reporter Acta Surya Feby dan Kiki hendak melakukan wawancara perihal panduan akademik dan kebijakan Kartu Rencana Studi (KRS) terbaru Stikosa AWS. 

Meithiana menolak melakukan wawancara dan hanya menyanggupi untuk melakukan diskusi dengan mahasiswanya itu. Dari situ, terjadi perdebatan panjang antara anggota Acta Surya tersebut dengan Meithiana. Ia menekankan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam apabila Acta Surya kembali menuliskan berita yang berkaitan dengan kampus Stikosa AWS. Menurutnya, Acta Surya seharusnya tidak menulis tentang keburukan kampus karena tulisan semacam itu dianggap memprovokasi. 

Di tengah wawancara, Meithiana menyadari bahwa pembicaraan mereka direkam tanpa izin oleh reporter Acta Surya. Ia kemudian memberikan perintah agar hasil rekaman itu dihapus. Tidak sampai di situ, Meithiana memanggil jajaran petinggi kampus dan pembimbing akademik lalu memerintahkan memberikan nilai E untuk semua mata kuliah yang diambil Feby dan Kiki pada semester lima. 

Meskipun Kiki dan Feby telah meminta maaf atas tindakan mereka yang merekam tanpa izin dan telah mencoba untuk meminta keringanan hukuman, namun nasib kedua reporter tersebut benar-benar mendapatkan nilai E. Pada Kamis (16/2), pukul 10.57 WIB, saat mereka melihat Sistem Akademik (SIAKAD), nilai yang semula A berubah menjadi E. Kemudian pada pukul 16.30 WIB, keduanya mendapat surat peringatan (SP) 1 via online dengan Nomor 110/Stikosa-AWS/BAA/11/2023.

Selain itu, Meithiana juga mengancam akan membubarkan Acta Surya dan mengambil alih situs web mereka. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum organisasi mahasiswa (ormawa) yang dihadiri oleh Pemimpin Umum Acta Surya Firda Aulia pada Rabu (22/2). Ancaman Meithiana dipertegas dengan penggembokan sekretariat LPM Acta Surya selama satu hari. Hingga akhirnya dibuka kembali pada Sabtu (25/2) usai situs web Actasurya.com yang diklaim ketua Stikosa AWS dikelola oleh alumni telah kembali ke Acta Surya. Padahal, seperti yang dilihat dalam rilis di Instagram Acta Surya, alumnus tersebut hanyalah pihak developer atau jasa pembuatan situs web, bukan pemilik dan pengelola situs seperti yang dituduhkan Meithiana. Pengelolaan situs web sepenuhnya dilakukan oleh awak redaksi LPM Acta Surya. 

Firda sangat menyayangkan tindakan Meithiana yang arogan dan tidak mampu menahan emosinya, sehingga sebagai ketua kampus komunikasi terkenal di Surabaya justru merepresi mahasiswanya dalam menerapkan praktik jurnalistik. Ia berpendapat bahwa tidak ada salahnya bagi Kiki dan Feby merekam pembicaraan dengan Meithiana untuk dijadikan bahan bukti dan memperkuat data. “Toh ketika diminta, rekaman itu dihapus saat itu juga,” ungkapnya pada Senin (27/2) saat diwawancarai melalui WhatsApp

Dikutip dari beritajatim.com, Ketua Stikosa AWS beralasan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk membredel LPM Acta Surya, termasuk kebijakan memberikan nilai E kepada dua anggota LPM Acta Surya. Apa yang telah dilakukannya diklaim adalah sebuah pembinaan. “Itu kan potensi melanggar etika mahasiswa dan hukum. Sekarang sedang dilakukan pembinaan oleh Wakil Ketua 1. Ini masalah edukasi saja. Masa iya kampus wartawan membredel Persma (pers mahasiswa),” terangnya.

Terkait dengan hal itu, Dosen Jurnalistik Universitas Negeri Semarang (Unnes) Dhoni Zustiyantoro berpendapat bahwa tindakan dua anggota Acta Surya tersebut merupakan upaya penggalian informasi yang mereka tempuh saat jalur formal yang birokratis telah buntu. “Bahasa profesionalnya itu adalah investigasi dalam upaya pembelaan terhadap publik,” jelasnya dalam wawancara pada Senin (27/2). 

Lebih lanjut ia menuturkan sanksi yang diberikan pada keduanya merupakan bentuk keotoriteran kampus yang seharusnya tidak terjadi. Apabila kampus merasa menjumpai masalah dalam pemberitaan dari Acta Surya, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh tanpa harus mencoreng  mimbar kebebasan akademik.

“Kampus dapat memberikan klarifikasi dengan melakukan dialog dua arah dengan persma dan diskusi dengan argumen valid, alih-alih menjadi antikritik dengan memberendel serta membekukan LPM.”

Dhoni berpendapat tindakan represi LPM ini merupakan bentuk kemunduran bagi kebebasan akademik kampus. Kasus pembredelan LPM semacam ini sayangnya tidak hanya sekali terjadi. Dosen Jurnalistik yang juga Pembina Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) Unnes itu memaparkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan fenomena berulang bahkan cenderung meningkat. 

Menurut Dhoni, tindakan represi semacam ini harus terus dilawan. Sikap kritis terhadap lembaga sendiri tidak boleh luntur. Birokrat wajib dikawal, harus ada mekanisme kontra jika sewaktu-waktu muncul kebijakan sewenang-wenang. Tindakan represi sama dengan pembungkaman kebebasan berekspresi.

“Kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi harus ditegakkan di mana pun juga. Mulai dari mana lagi kalau bukan dari kampus?” pungkasnya. 

Sementara itu, dalam upaya melawan represi yang menimpa mereka, LPM Acta Surya menyampaikan tuntutan mereka pada aksi teatrikal protes pada Selasa (28/2) yaitu: pengembalian nilai dari dua anggota Acta Surya, tuntungan untuk membatalkan pembekuan organisasi Pers Mahasiswa Acta Surya, meminta Ketua Stikosa AWS beserta jajaran akademik untuk menjamin kebebasan intelektual serta berekspresi mahasiswa, dan menitahkan Ketua Stikosa AWS beserta jajaran akademik untuk memahami dan menerapkan Undang-undang (UU) Pers pasal 18 ayat 1 No. 40 tahun 1999.

Sedangkan lewat akun Instagram pribadinya, Meithiana membantah semua tudingan yang diberikan oleh LPM Acta Surya. Firda kembali menyertakan kesedihannya atas respons dari Meithiana. Ia berharap bahwa pemangku kebijakan di Stikosa AWS dapat menerapkan UU Pers dan memahami UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak salah mengambil keputusan. Firda berharap untuk dosen Stikosa AWS agar ke depannya lebih bijak dalam menanggapi masalah dan untuk tidak mengedepankan emosi.

Sebelumnya, represi juga sempat dialami oleh LPM Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Pihak kampus membekukan LPM Lintas setelah penerbitan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada Senin, (14/4/2022). “Lagi-lagi, sebuah LPM dibungkam karena hasil kerja jurnalistik dan suara mereka. Padahal landasan kebebasan akademik telah secara eksplisit diatur dan dilindungi undang-undang,” ucap Dhoni.

Reporter: Khodijah Sefinda, Mustika Nur Sukitiarti (Magang)

Editor: Iqda Nabilatul Khusna

Exit mobile version