Warga Kampung Nelayan Tambakrejo, Semarang, mengadakan upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di rumpon kerang hijau pada Sabtu (17/8). Upacara ini mengangkat tema “Selamatkan Lautnya, Merdeka Rakyatnya” yang merupakan bentuk keprihatinan dan keresahan warga terhadap kondisi laut mereka saat ini.
Kondisi laut yang semakin buruk membuat warga sekitar prihatin dan resah. Hal tersebut diungkapkan oleh Zuki, seorang warga Kampung Nelayan Tambakrejo yang turut merasakan hasil tangkapannya menurun akibat berkurangnya ruang tangkap ikan bagi nelayan.
“Ini menjadi cara warga Kampung Nelayan Tambakrejo dalam menyuarakan keresahan dan keprihatinan terhadap kondisi laut saat ini,” ungkapnya.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma menegaskan bahwa warga Tambakrejo yang didominasi oleh nelayan tradisional harus menghadapi ancaman berkurangnya hasil tangkapan ikan di wilayah tangkap imbas dari adanya pembangunan infrastruktur yang masif terjadi.
“Di bagian kiri laut Tambakrejo akan terdapat reklamasi pelabuhan Tanjung Mas, bagian kanan sedang dibangun tol tanggul laut Semarang-Demak, dan di bagian depan laut Tambakrejo masuk ke dalam kawasan transportasi laut Pelabuhan Tanjung Mas,” katanya dalam keterangan rilis pers Walhi Jateng, Sabtu (17/08)
Selain itu, Parid Ridwanudin selaku Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional juga turut menyampaikan permasalahan yang ada di wilayah ini.
“Masyarakat pesisir akan terus berhadapan dengan ancaman kolonialisme baru berupa reorganisasi ruang yang melayani kepentingan modal dan investor. Dalam situasi ini, agenda integrasi tata ruang darat dan laut dapat dilihat sebagai instrumen penting melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat, baik di darat maupun di laut,” katanya dalam keterangan rilis pers Walhi Jateng, Sabtu (17/08)
Dalam kajian Walhi terkait tata ruang laut, disebutkan bahwa alokasi untuk pemukiman nelayan dalam 28 Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP3K) jauh lebih kecil dibandingkan dengan luasan proyek reklamasi dan tambang pasir laut. Apabila pemukiman nelayan yang dialokasikan hanya seluas 1.256,90 hektare, maka reklamasi dan tambang pasir laut memiliki luasan 3.590.883,22 hektare.
Kampung Nelayan Tambakrejo sempat mengalami penggusuran oleh Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2019. Meskipun telah direkonstruksi, masih belum ada kejelasan hukum atas hak milik tanah sehingga kampung ini masih rentan untuk digusur.
Tak hanya itu, kini mereka harus menghadapi berbagai ancaman di laut seperti hilangnya ruang tangkap ikan serta krisis iklim.
Penulis: Nilam Aliya, Raihan Rahmat
Editor: Rosa Maria Gustaf