Kabar Kilas

Aliansi Semarang Menggugat Tolak Revisi RUU TNI yang Disahkan Beberapa Jam Sebelum Aksi Digelar

Aparat keamanan berjaga di tengah aksi demonstrasi menolak disahkannya RUU TNI (Kamis, 20/3/2025) [Salma Afifah/ Magang BP2M]
Aparat keamanan berjaga di tengah aksi demonstrasi menolak disahkannya RUU TNI (Kamis, 20/3/2025) [Salma Afifah/ Magang BP2M]

Aliansi Semarang Menggugat melaksanakan aksi dengan tajuk “Tolak Revisi Undang-Undang TNI, Lenyapkan Dwifungsi TNI-POLRI” pada Kamis (20/03/2025) di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng). Aksi yang berlangsung pukul 14.00 WIB, ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Tepat pukul 14.30 WIB, massa aksi berangkat dari kantor Pos Kota Lama menuju Kantor DPRD Jawa Tengah untuk menyampaikan penolakan terhadap disahkannya RUU TNI. Pada pukul 15.00 WIB, massa aksi mulai melakukan orasi di depan gerbang Gedung DPRD Jawa Tengah untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU TNI yang dianggap merugikan masyarakat sipil. Lantaran tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pihak DPRD Jateng, massa mencoba menerobos gerbang untuk memasuki halaman gedung tersebut. Setelah beberapa saat, mereka berhasil masuk ke halaman Gedung DPRD Jawa Tengah.

Para orator menyampaikan poin tuntutan utamanya yaitu penolakan terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang menambah posisi jabatan publik bagi anggota TNI dari 10 menjadi 16. Penambahan ini dianggap dapat mengganggu netralitas TNI dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu mahasiswi Semarang bernama Shofi, mengatakan alasannya mendatangi aksi ini. Ia mengaku resah karena pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengesahkan RUU TNI. 

“Terlebih lagi pengesahan itu tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” keluhnya saat aksi tengah berlangsung.

Hal serupa disampaikan Hanif, salah satu mahasiswa Semarang bahwa RUU TNI ini akan menjadi ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil. 

“Dari aku juga mungkin gak beda jauh ya karena RUU TNI ini benar-benar jadi ancaman buat demokrasi kita, dan juga masyarakat supremasi sipil benar-benar terancam,” tutur Hanif.

Pada pukul 17.00 WIB, ekskalasi antara massa dengan aparat kepolisian terjadi saat massa melakukan blokade di halaman Gedung DPRD Jateng untuk mendekati pintu gedung. Ketika massa semakin maju, aparat menahan mereka, yang menyebabkan bentrokan.

Massa terkena pukulan dari alat yang digunakan oleh aparat kepolisian, mengakibatkan tiga orang terluka. Beberapa peserta berusaha melawan dan membela rekan-rekannya, tetapi aparat berhasil memukul mundur mereka dengan gas air mata hingga keluar gerbang.

Menjelang pukul 18.00 WIB, mobil milik Korps Brigade Mobile (Brimob) mulai keluar dari Gedung DPRD Jawa Tengah guna membubarkan massa aksi. Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan meninggalkan sampah yang berserakan di jalan depan Gedung DPRD Jawa Tengah.

Empat orang ditangkap oleh aparat kepolisian selama aksi berlangsung. Mereka berasal dari Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Katolik Soegijapranata, serta operator audio dan sopir mobil komando. Pada pukul 22.00 WIB, keempatnya telah dibebaskan dari Polrestabes Kota Semarang.

Adit, salah satu massa aksi mengungkapkan pesimis dengan pemerintah. Baginya, kondisi negara ini sudah kacau, dengan kebijakan yang semakin jauh dari kepentingan rakyat.

“Saya sendiri itu sudah tidak ada harapan ya karena menurut saya hari ini sudah sangat kacau. Mungkin harapan saya adalah untuk rakyat agar selalu menolong sesama rakyat,” harap Adit.

Penulis: Salma Affifah (Magang BP2M), Aan Andarwati (Magang BP2M)

Reporter: Salma Affifah (Magang BP2M), Aan Andarwati (Magang BP2M), Zahwa Zahira (Magang BP2M), Husain akmal (Magang BP2M), Gemilliano Nawawi (Magang BP2M), Lidwina, Puji Listari

Editor: Anastasia Retno

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *