Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) mendatangi Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah untuk melaporkan tindakan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang merobohkan aup-aupan (joglo juang) dan membongkar rumah petani. Pelaporan yang berupa aksi perjuangan petani ini dilakukan pada hari Senin, (28/04/2025).
![Petani Desa Pundenrejo tengah melakukan aksi sambil memegang spanduk perlawanan di depan Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 28/04/2025) [Lidwina/BP2M]](https://linikampus.com/wp-content/uploads/2025/04/1-1024x682-jpg.avif)
Tidak hanya menampilkan teater, Sarmin–salah seorang Petani Desa Pundenrejo–juga menyatakan keresahannya, “TNI melakukan perusakan aup-aupan, menakuti-nakuti warga, terus tiap hari.”
Senada dengan Sarmin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yaitu Safali juga menyatakan data yang menjelaskan kerugian Warga Desa Pundenrejo, “Sehingga kalau dihitung kerugiannya justru lebih banyak kerugian warga, lebih dari 10 juta yang telah dihitung oleh warga seperti itu.”
Di akhir seruan aksi mereka menggaungkan tuntutan yang berbunyi, “Satu, mengutuk aksi premanisme PT. Laju Perdana Indah yang merobohkan aup-aupan Germapun dan rumah petani. Dua, menuntut kepada Menteri ATR/BPN RI untuk menolak permohonan hak baru PT. Laju Perdana Indah dalam bentuk apapun di atas tanah perjuangan Petani Desa Pundenrejo. Tiga, menuntut kepada Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindak tindakan sewenang-wenang PT. Laju Perdana Indah yang merugikan Petani Desa Pundenrejo. Empat, menuntut Komnas (Komisi Nasional) HAM (Hak Asasi Manusia) untuk segera mendesak PT. LPI untuk menghentikan tindakan premanisme yang melanggar hak asasi manusia.”
Reporter: Muhammad Sultan Ulil Albab
Editor: Lidwina