Kabar Kilas

Aksi Simbolis Berbagi Bunga sebagai Momen Refleksi Kekerasan Aparat Kepolisian Jawa Tengah

AJI Kota Semarang memberikan bunga krisan putih untuk orang tua Gamma pada Selasa, (01/07/2025) sebagai bentuk dukungan moral [Lidwina/BP2M]
AJI Kota Semarang memberikan bunga krisan putih untuk orang tua Gamma pada Selasa, (01/07/2025) sebagai bentuk dukungan moral [Lidwina/BP2M]

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang mengadakan aksi simbolik dalam bentuk berbagi bunga untuk memberikan dukungan moral kepada korban kekerasan oleh aparat kepolisian sebagai rangkaian dari Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Selasa, (01/07/2025) pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Aksi ini diadakan sebagai momen refleksi terhadap aparat kepolisian terkait terjadinya Extra Judicial Killing (EJK) di Jawa Tengah.

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, kegiatan ini dihadiri oleh keluarga dan kuasa hukum Gamma, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Semarang, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari Kota Semarang.

Dalam rangkaiannya, AJI memberikan bunga krisan putih kepada keluarga Gamma. Pemberian bunga menjadi simbol kesedihan terhadap kasus kekerasan ke masyarakat sipil dan para jurnalis oleh aparat kepolisian yang cukup tinggi di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang.

Aris Mulyawan, Ketua dari AJI Semarang menyatakan keresahannya terhadap Extra Judicial Killing oleh aparat kepolisian yang marak terjadi di Kota Semarang.

“Masyarakat sipil yang seharusnya dilindungi, faktanya dihabisi. Maka kami mendesak kepada kepolisian untuk menghukum berat aparat yang terlibat. Ada kawan-kawan kita yang menjadi korban dan itu juga harusnya diproses,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan alasan dan makna dibalik bunga krisan putih yang diberikan kepada keluarga korban.

“Krisan putih itu melambangkan harapan dan kesedihan, kondisi ini cukup berat dan ini sebagai bentuk dukungan juga terhadap korban agar tetap berani menghadapi berbagai tantangan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris memberikan refleksi dari banyaknya EJK yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga sipil, sejumlah jurnalis dan LPM di Kota Semarang. Menurutnya, pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya, namun realita berbanding terbalik. Pelaku masih belum dipecat walaupun telah terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Harusnya itu kan dihukum seberat-beratnya dan katanya belum dipecat, padahal sudah di PTDH, apakah ini hanya sebagai bentuk pemuasan terhadap publik?” tanyanya.

Ia menyatakan kejadian yang telah dilakukan oleh aparat sudah sangat berlebihan dan sudah saatnya melakukan reformasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

“Maka, ketika aparat sudah seperti ini mungkin satu-satunya jalan adalah reformasi di tubuh Polri,” tuturnya.Selain dari tiga kasus EJK yang terjadi, Aris juga menyatakan ada 16 kasus kekerasan lain terhadap para jurnalis di Semarang, pemerasan, dan Judi online (judol).

“Pertama adalah kasus kekerasan terhadap 16 jurnalis. Meskipun tidak semuanya dari kepolisian, tetapi mayoritas dilakukan oleh kepolisian. Kemudian disusul oleh kasus pemerasan dan judol yang kerap dilakukan,” ujarnya.

Ayah Gamma, Andi Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian bunga oleh AJI.

“Sangat berharga ya. Mungkin ini berat bagi saya. Tapi untuk kebenaran yang sebenarnya kita di sini untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya dari almarhum anak saya,” ungkapnya.

Andi juga menyampaikan harapannya kepada institusi Polri agar lebih berkomitmen dalam mengayomi masyarakat dan tidak semena-mena terhadap masyarakat.

“Semoga di masa depan, institusi Polri selalu bisa menjaga komitmen. Dalam arti mengayomi masyarakat, untuk keadilan masyarakat. Intinya tidak semena-mena terhadap masyarakat,” harapnya.

Terakhir, Andi juga memberikan harapan kepada pelaku dari penembak Gamma agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Kalau harapan keluarga sih hukuman yang seberat-beratnya. Untuk keadilan anak saya itu hukuman yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Aksi penyerahan bunga yang secara simbolik diberikan kepada keluarga korban Extra Judicial Killing (EJK) kepolisian, ditutup sekitar pukul 11.50 WIB di lorong Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Reporter: Sultan Ulil, Lidwina Nathania

Penulis: Aan andarwati, Sultan Ulil

Editor: Raihan Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *