Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan untuk para mahasiswa yang ditangkap saat aksi hari buruh Mei 2025 lalu, dihadiri oleh sekitar 40 orang dari seluruh elemen masyarakat sipil. Solidaritas berdatangan mulai dari mahasiswa, buruh, hingga bantuan hukum. Sidang yang berjalan dengan lancar ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang pukul 11.20 WIB pada Kamis, (14/08/2025). Naufal Sebastian selaku kuasa hukum dari terdakwa menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim karena menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat.
“Kami menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas. Sebab, pada saat chaos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi,” ucapnya.
Kuasa hukum lainnya yaitu Suroso memberikan tambahan berkaitan dengan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Semarang. Ia mengatakan sudah ada kesepakatan RJ berupa penggantian ganti rugi fasilitas yang rusak saat aksi, namun pihak kejaksaan meminta untuk melibatkan pihak kepolisian.
“Jadi gini, kita sudah melakukan RJ ke Dinas Perkim, namun pihak kejaksaan sendiri itu meminta untuk adanya pelibatan dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Hal ini berangkat dari dasar yang disampaikan oleh Suroso, jika ada pihak kepolisian yang terkena lemparan batu atau benda lain saat aksi, hal ini masih dipertanyakan, berangkat tepat dari terdakwa atau bukan.
“Misal ada pelemparan batu juga dan batu itu kena pihak kepolisian, apakah benar dari terdakwa? Tidak ada video terdakwa bawa batu, sampai terkena 3 polisi itu,” ucapnya yang juga menyampaikan bahwa hal ini bisa menjadi nota pembelaan karena tidak adanya keakuratan bukti laporan dari terlapor.
Sebagai langkah selanjutnya pihak terdakwa mengajukan eksepsi/ sanggahan yang tak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Dalam artian kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hanya ada permasalahan antara terdakwa dengan Dinas Perkim.
Suroso mengatakan bahwa perkara ini politis dan bentuk dari kriminalisasi kepada massa aksi di Semarang untuk menyebar ketakutan agar tidak melakukan aksi kembali.
“Perkara ini politis dan kriminalisasi cara menyebar ketakutan supaya gak melakukan aksi,” ungkapnya.
Naufal menyampaikan dasar melakukan RJ yaitu agar terdakwa bisa kembali menempuh pendidikan dan tetap berani bersuara di muka umum.
“Kami minta restorative justice agar mereka bisa menempuh pendidikan seperti biasa dan menjadi contoh supaya gak takut bersuara di muka umum. Hal ini (kasus penangkapan hingga persidangan saat ini) merupakan pembungkaman, sehingga polisi tidak mau adanya demo lagi,” ujarnya.
Pasca persidangan, solidaritas massa aksi mayday menyampaikan pernyataan sikap tentang permintaan dukungan kepada masyarakat sipil untuk mendesak:
- Pembebasan kepada sesama massa aksi yang tengah menjadi terdakwa
- Restorative Justice agar tak berhubungan dengan pihak kepolisian.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB sambil ditemani dengan obrolan antara terdakwa dengan solidaritas yang berdatangan.
Reporter: Sultan Ulil, Lidwina Nathania
Penulis: Sultan Ulil
Editor: Lidwina Nathania