Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu, (27/8/2025) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam aksi peringatan Hari Buruh (May Day). Sidang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dan dihadiri sekitar 30 orang dari solidaritas massa aksi hari buruh.
Dalam sidang, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menilai eksepsi tidak lengkap dan seharusnya diajukan melalui jalur pra-peradilan.
Kuasa hukum terdakwa, Suroso, menyampaikan bahwa dalam dakwaan tidak terdapat rincian jelas terkait dugaan pemukulan terhadap tiga anggota polisi yang melaporkan para mahasiswa ke pengadilan. Namun, keberatan yang tercantum dalam eksepsi tersebut tetap ditolak oleh hakim.
Hal ini lantas menimbulkan kekecewaan bagi para mahasiswa yang tengah bersolidaritas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.
“Kami menyayangkan hasil putusan sela. Ini bukti pembungkaman ke depan, kami pastikan teman-teman tetap bersolidaritas, supaya jadi atensi nasional,” ungkap Kuat, perwakilan solidaritas massa aksi.
Suroso menyatakan langkah hukum selanjutnya dari perjuangan solidaritas massa aksi Hari Buruh yaitu akan mengirim surat ke Komisi Yudisial.
“Kami akan bersurat pada Komisi Yudisial, agar perkara ini tidak dimainkan secara politik. Jangan sampai teman-teman bersuara, dipenjarakan secara hukum,” tegasnya.
Selepas persidangan, orang tua dari salah satu mahasiswa yang sebagai terdakwa berharap hakim dapat memutus perkara agar mahasiswa segera bebas.
“Bermohon kepada hakim, untuk bisa memutuskan perkara ini agar mahasiswa segera bebas,” harapnya.
Pasca persidangan, diadakan aksi tabur bunga tepat di depan PN Kota Semarang. Kuncoro, perwakilan mahasiswa yang bersolidaritas mengatakan bahwa aksi tersebut menggambarkan matinya keadilan.
“Ini pertanda bahwa keadilan telah mati dan hanya untuk penguasa. Kami sebagai sipil yang tengah memerjuangkan keadilan, merasa keadilan tidak berpihak kepada kami,” keluhnya.
Kuncoro berharap dukungan solidaritas yang berdatangan saat sidang di pengadilan agar lebih banyak lagi.
“Agenda sidang selanjutnya yaitu pada Kamis, 4 September 2025. Kita bakal datengin saksi dari mahasiswa juga, jadi kami harap teman-teman bisa membersamai,” pungkasnya.
Reporter: Puji Listari, Lidwina Nathania
Penulis: Lidwina Nathania
Editor: Puji Listari