Beranda Kabar Kilas

Sidang Terdakwa Kerusuhan May Day Datangkan Saksi Dari Polisi Hingga PNS

Majelis hakim sedang membuka sidang bersama kelima terdakwa Kamis, (04/09/2025) [BP2M]
Majelis hakim sedang membuka sidang bersama kelima terdakwa Kamis, (04/09/2025) [BP2M]

Kamis, (04/09/2025) Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang dengan agenda mendengar kesaksian dari pihak kepolisian serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang atas kejadian saat terjadinya kerusuhan pada aksi hari buruh (May day). Sidang dilaksanakan dari pukul 10.06 hingga 13.06 WIB dan dihadiri sekitar 40 orang dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam sidang, dihadirkan empat saksi yang terdiri tiga orang polisi dan satu pegawai negeri sipil Disperkim. Sebelum memberikan kesaksian mereka disumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim agar memberikan ucapan yang sebenar-benarnya.

“Kami dikirimi foto dan laporan ada kerusakan dari fasilitas umum milik Kota Semarang. Besoknya kami diminta memberikan laporan, mewakili kepala dinas ke Polrestabes,” ungkap saksi pertama Murni Ediati seorang pegawai negeri sipil Disperkim bagian sekretariat itu. Ia mengaku tidak mengenali para terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim, Murni hanya tau yang melakukan pengrusakan hanyalah “para pendemo”.

Selanjutnya majelis hakim memanggil saksi kedua, Rangga Wira. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku sebagai korban kerusuhan pada aksi hari buruh (May Day) kemarin.“Saya menggunakan armor, tameng, dan helm, tiba-tiba mereka ini (massa aksi) membakar ban, dan kami maju memadamkan. Kemudian mereka melempari kami dengan batu dan kayu. Waktu saya kena lemparan batu, saya jatuh dan diinjak-injak oleh massa kemudian saya di seret mundur oleh rekan saya,” ujarnya menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat dari kejadian itu ia langsung dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara. Rangga mengalami lebam di bagian kaki kiri dan kanan yang mengharuskan dia opname selama sehari. Ia tidak dapat bertugas selama seminggu namun masih dapat melakukan kegiatan seperti biasanya. Saat majelis hakim menanyakan dari kelima terdakwa adakah yang Rangga kenali telah melakukan pengeroyokan dan pelemparan dari barang bukti, ia mengaku tidak tahu mengenai hal tersebut.

Kemudian majelis hakim memanggil saksi ketiga, Zahri Hartono dari Kesatuan Intelijen di Polda Jawa Tengah. Ia bertugas mengamankan dan mencari data dilapangan. Namun saat sedang bertugas ia dikeroyok oleh sejumlah massa aksi. Akibatnya dia dilarikan ke Rumah sakit Bhayangkara dan dirawat disana selama lima hari.

“Saya terkena pukulan benda keras di daerah pelipis, banyak sekali yang memukuli saya, tidak tau siapa saja orangnya. Saya dirawat, istirahat selama 5 hari di RS,” terangnya saat ditanya oleh majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memanggil saksi terakhir, Manggala Ezar seorang anggota Polri yang awalnya ditugaskan untuk menjaga gerbang belakang Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Kemudian ia diperintahkan untuk memadamkan pembakaran ban di gerbang depan.

“Di situ (depan Gedung DPRD) diawali dengan pembakaran ban, pendorongan. Saya mendapatkan perintah untuk memadamkan api tersebut, saat akan memadamkan massa melemparkan batu, bambu, batang besi,” jelasnya.

Saat situasi memanas, Manggala yang tidak menggunakan body vest atau pengaman, terkena lemparan batang besi dan tepat di pelipis kepalanya. Sebelum terkena lemparan, ia hanya mengingat ada seorang massa aksi membawa batang besi dan saat berbalik ia menggunakan baju bergambar seperti astronot di bagian punggung.

“Yang saya ingat ada yang membawa batang besi, melempar, dan saat berbalik saya melihat baju bagian belakang ada gambar seperti astronot atau apa itu, Saya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Suroso menyatakan bahwa kesaksian dari keempat saksi yang dibawakan belum bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan kerusuhan dan pengrusakan.

“Itu memang tidak bisa menyebutkan terdakwa satu sampai empat melakukan kerusuhan dan pengrusakan. Hanya menyebutkan pendemo yang menggunakan pakaian hitam. Sedangkan terdakwa lima ini kan baru dugaan saja. Hanya terlihat dari pakaian (gambarnya) gitu. Hanya dugaan,” jelasnya.

Terakhir, Suroso masih menyayangkan kasus ini yang naik ke persidangan padahal bukti yang ada masih sangat kabur dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku dari kerusuhan aksi Hari Buruh (May Day).

Hingga kini, kejelasan siapa pelaku dalam kerusuhan tersebut masih dipertanyakan. Dari empat terdakwa, pihak kuasa hukum menilai identitas pelaku tidak jelas karena hanya disebut sebagai pendemo, sementara jumlah massa aksi sendiri sangat banyak.

“Bagaimana perkara ini bisa sampai ke persidangan jika subjek yang melakukan tidak jelas? Sejak awal kami sudah mengajukan eksepsi, tetapi ditolak, padahal eksepsi kami menegaskan bahwa dakwaan ini sangat kabur,” tegasnya.

Reporter dan penulis: Sultan, Basith

Editor: Anastasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *