Padatnya kegiatan tak membuat surut solidaritas massa aksi Hari Buruh untuk mendatangi sidang terakhir dengan jadwal penetapan putusan kepada lima terdakwa yang terjerat saat aksi Hari Buruh, Mei lalu. Massa datang dari berbagai kampus dan elemen masyarakat pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk memberikan dukungan moral. Majelis hakim mengetok palu, memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman dua bulan enam belas hari kepada para terdakwa yaitu Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, Afrizal, dan Mohamad Jovan Rizaldi pada Senin, 27 Oktober 2025. Hal ini memantik solidaritas untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, Kemal Maulana, Afrizal, dan Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing selama dua bulan dan enam belas hari,” ucap majelis hakim diiringi dengan gema ketukan palu pengadilan.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tuti Wijaya memberikan tanggapan berupa kekecewaan terhadap hasil keputusan yang diambil oleh majelis hakim terhadap kasus ini.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh hakim karena pertama, tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Lalu yang kedua, memang hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan sama para terdakwa,” ujarnya.
Sidang berjalan tidak terlalu lama, yang dimulai dari pukul 10.15 WIB sampai 12.10 WIB. Majelis hakim membacakan putusan pengadilan, membuat udara di dalam ruang persidangan menjadi berat. Pada akhirnya majelis hakim memutuskan kelima terdakwa bersalah dan menolak seluruh pembelaan dari mereka serta ahli hukum.Galih Fauzan selaku ahli hukum dari Mohamad Jovan Rizaldi, menyatakan tanggapannya terkait hasil putusan pada hari ini. Ia menyatakan bahwa terdakwa menerima hasil putusan dari majelis hakim dan tidak ingin memperpanjang permasalahan ini lagi.
“Kami menyatakan seluruh penasihat hukum juga beserta keluarga dari terdakwa kelima yaitu Mohamad Jovan Rizaldi, kami menerima putusan tersebut. Sehingga diharapkan sudah tidak ingin memperpanjang kembali dan terima kasih untuk putusannya,” ungkapnya.
Tuti menyampaikan bahwa ia akan berkomunikasi lagi dengan para terdakwa terkait akan diajukannya banding atau tidak.“Kita masih harus berkomunikasi dengan para terdakwa dan juga kami akan secepatnya kabarin. Selama tujuh hari untuk waktu bisa mengajukan banding atau tidaknya,” jelas Tuti.
Kuncoro Adi Wibowo, perwakilan dari Solidaritas Massa Aksi Unnes (Somasi), mengatakan bahwa putusan dua bulan enam belas hari masih dirasa berat karena fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan seharusnya dapat meringankan.“Kalau untuk putusan dua bulan dan enam belas hari itu, dari kami, merasa itu masih berat. Karena apa? Karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya bisa membuat putusan lebih ringan atau bahkan putusan bebas,” tegasnya.
Menutup serangkaian aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Semarang, massa membuat pernyataan sikap sekaligus memberikan sepuluh tuntutan diantaranya, revisi beberapa undang-undang bermasalah seperti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segera mengesahkan beberapa undang-undang seperti perampasan aset, rekonstruksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) dan Kapolri, serta usut tuntas kematian Iko Julian Junior dan Iwan Budi.
Reporter dan penulis : Sultan Ulil
Editor: Anastasia
