Beranda Indepth Utama

Menelusuri Polemik yang Menyeret Mantan Ketua BEM KM Unnes Terpilih 2026

Ilustrasi isu yang menyeret nama BEM KM Unnes [Hanna/BP2M]
Ilustrasi isu yang menyeret nama BEM KM Unnes [Hanna/BP2M]

Ruang digital kembali menunjukkan perannya sebagai pemantik polemik di lingkungan kampus. Sebuah unggahan Instagram Story yang bersifat personal, disusul penyebaran ulang oleh akun anonim di media sosial X (Twitter), menyeret nama Arya Pradapa Restu Aji, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Semarang terpilih periode 2026. Isu yang mencuat sejak 25 Desember 2025 tersebut memunculkan berbagai interpretasi, tuntutan moral, hingga desakan agar Arya mengundurkan diri, meskipun saat itu ia belum resmi dilantik sebagai Ketua BEM KM Unnes.

Isu ini bermula dari unggahan Instagram Story milik D, mantan pasangan Arya, yang memuat tangkapan layar percakapan Arya dengan empat perempuan serta ungkapan kekecewaan personal. Unggahan tersebut kemudian disebarkan ulang oleh akun anonim melalui menfess Unnes di media sosial X (Twitter), disertai narasi tambahan yang menyebut dugaan perselingkuhan dan tuduhan lain.

Reaksi Mahasiswa di Tengah Memanasnya Isu

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, mahasiswa Unnes menyampaikan beragam respons. Sebagian mengaku terkejut karena figur Arya selama ini dikenal aktif dan vokal dalam isu-isu kemahasiswaan justru dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai yang kerap ia suarakan di ruang publik.

“Tindakan yang dilakukan berbanding terbalik dengan apa yang selama ini beliau gaung-gaungkan di depan publik mengenai kritikan kepada kampus, pemerintah, atau badan lain selayaknya Ketua BEM,” ujar mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Mahasiswa lain menyoroti dampak isu ini terhadap kredibilitas lembaga kemahasiswaan. Mereka menilai polemik tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap BEM KM Unnes, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang beredar. Di sisi lain, terdapat pula mahasiswa menyerukan kehati-hatian dalam menyikapi isu tersebut karena informasi yang bersumber dari unggahan pribadi dan akun anonim belum dapat dijadikan dasar penilaian etik maupun moral sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sikap Lembaga Perwakilan Mahasiswa

Pada Minggu, (4/1/2026), Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (DPM-KM Unnes) melalui akun instagram resminya menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 01/SK/DPM-KM/Unnes/2026. SK tersebut memuat sikap dan keputusan pemberian sanksi berupa usulan pemberhentian secara tidak hormat atas nama Arya Pradapa Restu Aji. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Sidang Anggota DPM-KM Unnes yang dilaksanakan pada Kamis, (1/1/2026).

Dalam keterangannya, DPM-KM Unnes menilai dugaan tindakan yang disangkakan kepada Arya telah menimbulkan kegaduhan publik dan berdampak pada kepercayaan mahasiswa terhadap institusi BEM KM Unnes. Usulan pemberhentian tersebut diajukan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unnes (MPM-KM Unnes), yang berdasarkan Konstitusi Dasar KM Unnes memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden Mahasiswa. 

DPM-KM Unnes mendasarkan sikapnya pada ketentuan Undang-Undang Pengawasan BEM-KM Unnes yang melarang pengurus melakukan tindakan tercela. Dalam dokumen SK, DPM-KM Unnes mengkualifikasikan dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika kepemimpinan mahasiswa. 

Klarifikasi Arya dan Penyelesaian Etik

Menanggapi isu yang berkembang, Arya Pradapa Restu Aji menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, (5/1/2026). Dalam pernyataannya, Arya membantah narasi perselingkuhan dengan empat orang perempuan sebagaimana yang beredar di media sosial. 

Arya menjelaskan bahwa hubungan personal dengan pihak terkait telah berakhir dan tidak ada relasi romantis yang sedang dijalani pada saat peristiwa tersebut terjadi. Ia juga menguraikan kronologi kejadian yang menurutnya bermula dari kesalahpahaman dalam konteks persoalan pribadi non-romantis, termasuk persoalan keuangan yang telah diselesaikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Arya menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diproses melalui sidang etik yang diselenggarakan pada Senin, (29/12/2025) dan dilanjutkan dengan proses mediasi pada Senin, (5/1/2026). Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh pimpinan fakultas terkait.

Dalam klarifikasinya, Arya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak serta menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kegaduhan yang muncul di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membawa persoalan personal ke dalam ranah organisasi, namun menyadari bahwa posisi yang diembannya memiliki konsekuensi sosial yang lebih luas.

Pengunduran Diri di Tengah Polemik

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, Arya Pradapa Restu Aji kemudian menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua BEM KM Unnes terpilih periode 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat, (9/01/2026).

Dalam pernyataannya, Arya menyebut bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan penghormatan terhadap suara mahasiswa. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk keputusan yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa Unnes, seraya menegaskan harapannya agar BEM KM Unnes tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk bertumbuh serta bergerak.

Akhirnya pada Selasa (13/01/2026), MPM-KM Unnes mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Nomor: 001/ TAP/MPMKM/UNNES/2026 Tentang Pemberhentian Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terpilih Tahun 2026 atas nama Arya Pradapa Restu Aji. Dalam Ketetapan tersebut bahwasanya memberhentikan Arya sebagai Presiden BEM KM Unnes 2026. Dengan adanya keputusan tersebut jabatan yang bersangkutan resmi berakhir sejak ketetapan ini sahkan.

Penutup

Kasus yang menyeret Ketua BEM KM Unnes terpilih ini memperlihatkan bagaimana batas antara ruang personal dan ruang publik kian kabur di era media sosial. Di tengah arus informasi yang cepat dan sering kali tidak terverifikasi, kehati-hatian dalam menyikapi isu menjadi krusial, baik bagi individu, institusi, maupun publik kampus.

Peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi demokrasi kampus mengenai batas antara ranah personal dan tanggung jawab publik, sekaligus menguji komitmen institusi kemahasiswaan dalam menjaga etika, transparansi, dan kepercayaan mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *