Uncategorized

Beban Ganda Warga Akibat Krisis Ekologis, WALHI Gelar Konferensi Pers

Tangkapan layar ketika WALHI tengah memaparkan kajian riset singkat Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Tengah pada Jumat (27/02/2026) [BP2M]
Tangkapan layar ketika WALHI tengah memaparkan kajian riset singkat Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Tengah pada Jumat (27/02/2026) [BP2M]

Wacana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengadakan konferensi pers dalam rangka merespons rangkaian peristiwa akibat aktivitas pertambangan di Desa Sumberrejo, Kabupaten Jepara. Konferensi pers ini diadakan melalui zoom meeting pada Jumat (27/2/26) pukul 10:00 hingga 11:30 WIB. Melalui acara ini, WALHI menyampaikan terkait beban ganda yang dialami warga akibat kerusakan ekologis dari adanya penambangan ilegal.

Pada awal tahun 2026, WALHI menuturkan terjadi banjir di Desa Sumberrejo, Jepara, akibat luapan sungai yang membawa material lumpur dan bebatuan hingga menggenangi jalan, pemukiman, dan lahan pertanian warga. Selain itu, terjadi juga bencana longsor di Dukuh Toplek dan Pendem yang sebelumnya juga terjadi di dusun Alang-Alang Ombo akibat pertambangan.

WALHI juga menyoroti kejanggalan yang terjadi pada 2025, ketika musim kemarau memicu kekeringan. Kondisi tersebut membuat warga Dukuh Alang-alang Ombo harus mencari air hingga ke Dukuh Toplek dan Pendem.

“Pada akhirnya datang di Toklek dan Pendem karena memang di Toklek dan Pendem yang menjadi wilayah konsesi pertambangan  CV yang sedang kita tolak bersama,” ungkap Adetya Pramandira, selaku perwakilan dari WALHI.

Dira selaku perwakilan dari WALHI mengungkapkan bencana ini tidak hanya dipandang sebagai musibah semata melainkan dampak dari rusaknya daya dukung lingkungan yang dipicu oleh pembukaan lahan tambang. Aktivitas ini, secara substansial melanggar ketentuan UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terutama terkait prinsip kehati-hatian dan kewajiban menjaga fungsi ekosistem demi keselamatan publik.

Berdasarkan keterangan warga, terdapat aktivitas pertambangan ilegal di Dukuh Pendem yang beroperasi hingga tahun 2023. Sementara itu, CV Singgul Mekar yang berencana beroperasi di Dukuh Toplek dan Pendem disebut telah mengantongi izin. Meskipun begitu, warga masih mempersoalkan proses dan dampaknya.

“Kalau kita soroti sejak awal, bahwa aktivitas pertambangan ini sekalipun telah mendapat izin, maka izin yang dikeluarkan perlu melihat prinsip kehati-hatian di UUPPLH,“ tambah Adetya Pramandira.

Situasi ini menempatkan warga Sumberrejo dalam jeratan beban ganda. Warga harus menghadapi ancaman fisik dan kerusakan akibat tanah longsor, serta ancaman ketahanan pangan akibat kerusakan lahan pertanian. 

“Banjir yang sewaktu-waktu dapat merendam lahan pertanian warga sehingga mengganggu ketahanan pangan,” terang Adetya Pramandira.

WALHI juga menyebut soal ketidakhadiran respon yang jelas dari pemerintah dari pihak kabupaten, provinsi hingga nasional. Selain itu, penegak hukum (Gakum) disebutkan melimpahkan kasus kepada DLHK (Dinas Lingkungan Hidup Kota) Jepara. WALHI melihat ini sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negaranya, serta tidak ada langkah mitigasi terhadap pelaku tambang yang semakin memperparah situasi kerentanan di Jepara.

Dalam konferensi pers ini walhi menyampaikan tuntutan, yakni:

  1. Transparansi mengenai penanganan kasus hasil laporan warga oleh Penegak Hukum (Gakkum) di kementerian lingkungan hidup serta LKH provinsi;
  2. Melakukan audit secara menyeluruh terkait perizinan penambangan oleh CV terkait yang sebelumnya pernah mengalami situasi kebencanaan yang serupa;
  3. Menuntut kewajiban negara terkait kompensasi berupa kerugian aset, psikologis, serta ancaman jiwa yang terjadi secara berulang akibat penambangan dan berdampak pada kelestarian lingkungan, ketahanan pangan, maupun ketidakadilan antargenerasi. 

WALHI menegaskan harapannya agar segera diambil tindakan tegas agar siklus bencana tidak berulang.

“Jika tindakan tegas tidak segera diambil, Desa Sumberrejo akan terus berada dalam siklus bencana yang mengancam nyawa dan menghancurkan kedaulatan ekonomi masyarakat secara permanen,” tegas Adetya Pramandira, perwakilan WALHI

Daniel Frits selaku aktivis lingkungan, turut mengajak agar isu ini terus disuarakan karena akan sangat berdampak bagi warga setempat.


Penulis: Rogyd Shawny Husnika dan Fara Diyah Ayuningtias (Magang BP2M). 

Reporter: Rogyd Shawny Husnika (Magang BP2M), Fara Diyah Ayuningtias (Magang BP2M), dan Muhammad Sultan Ulil Albab. 

Editor: Retno Setiyowati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *